Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik soal Rencana Pemerintah Hapus Amdal dan IMB: Dianggap Konyol, Rusak Lingkungan, hingga Tak Mendesak

Kompas.com - 26/11/2019, 11:10 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Walhi juga memprotes upaya pemerintah mempercepat pengeluaran izin lingkungan.

Menurut Edo, hal itu akan menutup ruang partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses izin lingkungan.

Ia mencontohkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Walhi menentang tegas aturan itu karena proses perizinan hanya memberi tempo 125 hari.

Begitu juga dengan Peratuan presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN).

Dalam Perpres tersebut, pelaksana PSN bisa mendapatkan izin lingkungan hanya dalam jangka waktu 60 hari kerja.

Apabila pemerintah mendorong deregulasi demi memperbaiki perekonomian nasional, Walhi berpendapat bahwa sebaiknya aturan mengenai amdal dan IMB tidak diutak-utik.

"Apakah cukup dengan menghilangkan IMB dan amdal? Terus bagaimana dengan kebijakan fiskal, keterancaman keuangan negara kita? Jangan-jangan sudah besar utang kita daripada modal kita," ucap Edo.

Kontrol publik hilang

Khalisa mengatakan apabila wacana tersebut terealisasi, kontrol masyarakat dalam suatu pembangunan akan hilang.

Menurut dia, amdal dan IMB merupakan instrumen untuk memastikan adanya partisipasi warga terhadap adanya pembangunan maupun investasi.

Adanya partisipasi warga merupakan ruang kontrol publik terhadap pembangunan itu sendiri.

Karena itu, yang harus digulirkan adalah jaminan partisipasi warga agar lebih besar.

"Ini menjadi catatan yang penting karena selama ini ruang masyarakat ada pada kajian amdal itu sendiri, sejak dalam perencananya," ujar Khalisa.

Pihaknya mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian ATR/BPN menghentikan wacana penghapusan amdal dan IMB.

Apalagi, lahirnya amdal dan IMB merupakan usaha pencegahan atas pencemaran maupun pengrusakan lingkungan.

Baca juga: Penghapusan RDTR Dinilai Lebih Mendesak ketimbang Amdal dan IMB

Ia tak ingin kerusakan lingkungan semakin masif. Terlebih, Indonesia termasuk salah satu negara rentan bencana alam.

Dengan faka tersebut, pemerintah dinilai seharusnya berupaya mengatasi kerusakan lingkungan.

Khalisa menyebut wacana penghapusan amdal dan IMB tak penting, apalagi sampai dikeluarkan ke publik.

"Seharusnya energi, waktu, dan sumber daya yang dimiliki negara diarahkan kepada upaya pemulihan lingkungan, ini jauh lebih penting dibandingkan dengan upaya mendistraksi lingkungan," ucap Khalisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com