JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang tersangka kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya.
"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (30/10/2019).
Baca juga: KPK Usut Aliran Dana Eks Bupati Cirebon ke Acara PDI-P
Tiga orang tersebut adalah GM pada Hyundai Engineering Construction Herry Jung, Camat Beber Rita Susana Supriyanti, dan Camat Astanajapura Mahmud Ling Tajudin.
Febri mengatakan, masa pencegahan ke luar negeri itu diperpanjang untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 24 Oktobwe 2019.
Dalam kasus ini, Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.
"Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya," kata Laode.
Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: KPK Panggil Nico Siahaan Terkait Dugaan Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon.
Pada perkara itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 subsider 5 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.