JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Junico Bisuk Partahi Siahaan atau yang biasa disapa Nico Siahaan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).
Sebelumnya Febri mengatakan, penyidik KPK pernah memeriksa Nico terkait pendalaman kasus ini.
Baca juga: Periksa Petinggi Hyundai, KPK Dalami Dugaan Suap ke Eks Bupati Cirebon
Salah satu hal yang didalami adalah dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang tersebut ke acara Kongres Pemuda 2018 yang digelar PDI Perjuangan.
"Satu orang anggota DPR RI sudah kami periksa dalam penyidikan kasus pengembangan yang baru ini, saudara Nico Siahaan sudah kami periksa karena yang bersangkutan punya peran dalam acara itu," kata Febri, Selasa (8/10/2019) lalu.
Febri mengatakan, dugaan aliran dana ke acara partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut sebenarnya telah terungkap di dalam sidang kasus jual beli jabatan yang juga melibatkan Sunjaya sebelumnya di Pemkab Cirebon.
Dalam perkara jual beli jabatan itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara.
"Sudah terungkap di fakta persidangan itu ada pengembalian Rp 250 juta. Nah diduga uang 250 juta ini berasal dari Bupati Cirebon (Sunjaya)," ujar Febri.
Dalam perkara ini, Sunjaya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 51 miliar.
Sunjaya diduga menerima berbagai gratifikasi dan memanfaatkan penerimaan gratifikasi tersebut untuk kepentingannya.
Rinciannya, terkait pengadaan barang dan jasa dari pengusaha menerima sekitar Rp 31,5 miliar; terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto sekitar Rp 3,09 miliar; setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar.
Baca juga: KPK Usut Aliran Dana Eks Bupati Cirebon ke Acara PDI-P
Kemudian, terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin sebesar Rp 500 juta.
Sunjaya juga diduga menerima uang sebesar Rp 6,04 miliar terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan menerima Rp 4 miliar terkait perizinan properti di Cirebon.
Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi yang diterimanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.