JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (4/10/2019).
Sunjaya sebelumnya divonis bersalah dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon.
Pada perkara itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 subsider 5 bulan kurungan.
Baca juga: Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Menangis Usai Divonis 5 Tahun Penjara
"KPK meningkatkan status perkara tindak pidana pencucian uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2019) malam.
Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.
Baca juga: KPK Telusuri Sumber Dugaan Penerimaan Gratifikasi Rp 50 Miliar Mantan Bupati Cirebon
"Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya," kata Laode.
Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.