Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/10/2019, 17:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komite Pemantauan Legislatif (Kopel) Indonesia Anwar Razak menilai adanya kesalahan pengetikan (tipo) terhadap Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi adalah bukti buruknya proses legislasi di DPR.

Menurutnya, kualitas hasil proses legislasi dimulai dari kajian akademik yang dibawa ke Badan Legislasi. Nantinya, itu akan dikaji lagi sehingga benar-benar matang prosesnya.

"Persoalannya UU KPK tidak melewati proses itu, dia bypass prosedur," kata Anwar saat ditemui di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Masinton Sebut Tipo UU KPK Dikoreksi, Syarat Usia Pimpinan Minimal 50 Tahun

Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.

Dari sisi kualitas legislasi, kata Anwar, juga harus mempertimbangkan apakah undang-undang yang dirancang atau direvisi merugikan pihak tertentu, apakah bertentangan dengan undang-undang lain, apakah ada pertentangan antar pasal, hingga penulisannya sekalipun.

Baca juga: Ada Typo di UU KPK, Laode Duga akibat Dibahas Tergesa-gesa dan Tertutup

Anwar juga melihat tak ada prinsip keterbukaan saat UU KPK hasil revisi itu dalam proses pembahasan.

Misalnya, draf revisi yang tidak disebarluaskan ke publik, padahal publik berhak membaca, memberikan saran dan koreksi atas produk undang-undang itu.

Kemudian, ia juga menyayangkan ketika KPK sebagai lembaga yang paling berkepentingan, tak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK.

Diskusi bertajuk Proyeksi Masyarakat Sipil Atas Situasi Indonesia 5 Tahun ke Depan di Upnormal Coffee, Jakarta, Selasa (15/10/2019).KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Diskusi bertajuk Proyeksi Masyarakat Sipil Atas Situasi Indonesia 5 Tahun ke Depan di Upnormal Coffee, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

"Hal-hal seperti ini adalah ketertutupan, seperti bebal untuk menerima masukan masyarakat, akademisi dan termasuk masukan dari pihak terkait. Sehingga terjadilah undang-undang seperti itu, tumpang tindih, kualitasnya tidak bagus, atau sampai ada yang dirugikan," katanya.

Baca juga: Menurut Mahfud MD, Istana Punya Jalan Keluar Terkait Typo di UU KPK

Ia pun menyangkan sikap pemerintah dan DPR yang seolah-olah merasa apabila UU KPK hasil revisi tak sesuai harapan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Celakanya mereka mengatakan kalau ada kesalahan di kami silakan judicial review ke MK, loh Anda kan dimandatkan menyusun produk legislasi. Jangan kemudian memberi beban ke rakyat untuk berjuang mencari keadilan dari undang-undang itu. Ini sesuatu yang semena-mena menurut saya," katanya.

"Kita kan rakyat sudah memandatkan ke pemerintah dan DPR untuk menciptakan keadilan tapi kita lagi yang disuruh berjuang sendiri. Melakukan uji ke MK itu kan butuh tenaga, biaya," sambung Anwar.

Baca juga: Aturan Usia Pimpinan KPK Disebut Typo, padahal Ada Usulannya dalam DIM

Presiden Joko Widodo, kata Anwar, juga disayangkan lantaran tak bersikap tegas menolak revisi UU KPK yang prosesnya sudah diketahui bermasalah.

"Kalau proses legislasi di DPR tidak berjalan sesuai prosedur yang ada pemerintah kan harus bertahan seharusnya, tolak aja itu. Tapi itu tidak digunakan Presiden. Justru kami melihat Presiden juga pro terhadap revisi itu. Padahal dia kan punya kewenangan untuk menunda atau membatalkan," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com