JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu memastikan bahwa kesalahan pengetikan atau tipo dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi telah dikoreksi.
Kesalahan pengetikan terdapat pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat usia pimpinan KPK.
Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.
Baca juga: Jelang Berlakunya UU KPK dan Perppu yang Dinilai Semakin Jauh...
"Itu sudah rapat antara pengusul karena pemerintah minta kejelasan tentang usia itu karena salah tulis di situ," ujar Masinton yang juga salah satu pengusul revisi UU KPK, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Menurut Masinton, perwakilan fraksi pengusul revisi UU KPK pada periode lalu telah menggelar rapat dan disepakati ketentuan usia paling rendah 50 tahun.
Ketentuan tersebut sesuai dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
Setelah ini, kata Masinton, draf perbaikan UU KPK akan dikirimkan ke pemerintah untuk diundangkan pada 17 Oktober 2019.
"Kita sudah rapat dengan pengusul, sudah sesuai dengan DIM-nya pemerintah itu 50 tahun. (draf perbaikan) nanti mau dikirim," kata Masinton.
Baca juga: Bukan Perppu, Ini Usul PPP ke Jokowi demi Selesaikan Polemik UU KPK
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut DPR telah mengirimkan draf Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan kepada Istana Kepresidenan.
Namun, setelah dicek, ada kesalahan pengetikan sehingga pihak Istana mengembalikan draf UU KPK itu ke DPR untuk diperbaiki.
"(Draf UU KPK) sudah dikirim (ke Istana), tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (DPR)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.