Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengatakan bahwa kesalahan pengetikan atau tipo dalam UU KPK hasil revisi dikoreksi.
Baca juga: Arteria Dahlan: Typo UU KPK Disebabkan Human Error, Enggak Sengaja...
"Itu sudah rapat antara pengusul karena pemerintah minta kejelasan tentang usia itu karena salah tulis di situ," ujar Masinton yang juga salah satu pengusul revisi UU KPK, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Menurut Masinton, perwakilan fraksi pengusul revisi UU KPK pada periode lalu telah menggelar rapat dan disepakati ketentuan usia paling rendah 50 tahun.
Setelah ini, kata Masinton, draf perbaikan UU KPK akan dikirimkan ke pemerintah untuk diundangkan pada 17 Oktober 2019.
"Kita sudah rapat dengan pengusul, sudah sesuai dengan DIM-nya pemerintah itu 50 tahun. (draf perbaikan) nanti mau dikirim," kata Masinton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.