Salin Artikel

Tipo UU KPK Hasil Revisi Dinilai Bukti Buruknya Proses Legislasi

Menurutnya, kualitas hasil proses legislasi dimulai dari kajian akademik yang dibawa ke Badan Legislasi. Nantinya, itu akan dikaji lagi sehingga benar-benar matang prosesnya.

"Persoalannya UU KPK tidak melewati proses itu, dia bypass prosedur," kata Anwar saat ditemui di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.

Dari sisi kualitas legislasi, kata Anwar, juga harus mempertimbangkan apakah undang-undang yang dirancang atau direvisi merugikan pihak tertentu, apakah bertentangan dengan undang-undang lain, apakah ada pertentangan antar pasal, hingga penulisannya sekalipun.

Anwar juga melihat tak ada prinsip keterbukaan saat UU KPK hasil revisi itu dalam proses pembahasan.

Misalnya, draf revisi yang tidak disebarluaskan ke publik, padahal publik berhak membaca, memberikan saran dan koreksi atas produk undang-undang itu.

Kemudian, ia juga menyayangkan ketika KPK sebagai lembaga yang paling berkepentingan, tak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK.

"Hal-hal seperti ini adalah ketertutupan, seperti bebal untuk menerima masukan masyarakat, akademisi dan termasuk masukan dari pihak terkait. Sehingga terjadilah undang-undang seperti itu, tumpang tindih, kualitasnya tidak bagus, atau sampai ada yang dirugikan," katanya.

Ia pun menyangkan sikap pemerintah dan DPR yang seolah-olah merasa apabila UU KPK hasil revisi tak sesuai harapan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Celakanya mereka mengatakan kalau ada kesalahan di kami silakan judicial review ke MK, loh Anda kan dimandatkan menyusun produk legislasi. Jangan kemudian memberi beban ke rakyat untuk berjuang mencari keadilan dari undang-undang itu. Ini sesuatu yang semena-mena menurut saya," katanya.

"Kita kan rakyat sudah memandatkan ke pemerintah dan DPR untuk menciptakan keadilan tapi kita lagi yang disuruh berjuang sendiri. Melakukan uji ke MK itu kan butuh tenaga, biaya," sambung Anwar.

Presiden Joko Widodo, kata Anwar, juga disayangkan lantaran tak bersikap tegas menolak revisi UU KPK yang prosesnya sudah diketahui bermasalah.

"Kalau proses legislasi di DPR tidak berjalan sesuai prosedur yang ada pemerintah kan harus bertahan seharusnya, tolak aja itu. Tapi itu tidak digunakan Presiden. Justru kami melihat Presiden juga pro terhadap revisi itu. Padahal dia kan punya kewenangan untuk menunda atau membatalkan," katanya.

Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengatakan bahwa kesalahan pengetikan atau tipo dalam UU KPK hasil revisi dikoreksi.

"Itu sudah rapat antara pengusul karena pemerintah minta kejelasan tentang usia itu karena salah tulis di situ," ujar Masinton yang juga salah satu pengusul revisi UU KPK, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Menurut Masinton, perwakilan fraksi pengusul revisi UU KPK pada periode lalu telah menggelar rapat dan disepakati ketentuan usia paling rendah 50 tahun.

Setelah ini, kata Masinton, draf perbaikan UU KPK akan dikirimkan ke pemerintah untuk diundangkan pada 17 Oktober 2019.

"Kita sudah rapat dengan pengusul, sudah sesuai dengan DIM-nya pemerintah itu 50 tahun. (draf perbaikan) nanti mau dikirim," kata Masinton.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/15/17223271/tipo-uu-kpk-hasil-revisi-dinilai-bukti-buruknya-proses-legislasi

Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke