Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Usia Pimpinan KPK Disebut "Typo", padahal Ada Usulannya dalam DIM

Kompas.com - 11/10/2019, 19:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi yang mengatur bahwa batas minimal usia pimpinan KPK 50 tahun bukan sekadar salah ketik atau "typo".

Feri mengatakan, daftar inventarisasi masalah yang dibawa pemerintah menunjukkan adanya usulan untuk meningkatkan batas usia pimpinan KPK lewat revisi UU KPK menjadi 50 tahun.

"Sekarang mereka mau menghindar, seolah-olah pembahasan itu angkanya 40, tidak ada perubahan, tetapi di DIM pemerintah semua jelas bahwa 50. Ya mereka sekarang sedang kebingungan," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Feri menduga, Pemerintah dan DPR bau menyadari adanya kesalahan dalam aturan usia pimpinan KPK itu belakangan. 

Baca juga: Pakar: Jika UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Capim KPK Nurul Ghufron Tak Bisa Dilantik

Dugaan Feri, kesadaran itu muncul ketika ada salah seorang capim KPK yang terancam gagal dilantik karena usianya masih di bawah 50 tahun.

Menurut Feri, pemerintah dan DPR kini tengah mencari alasan pembenar dengan menyatakan bahwa batas usia yang dimaksud dalam UU KPK hasil revisi adalah 40 tahun, bukan 50 tahun.

"Proses pembahasan yang sarat kealpaan ini perlu dibenahi tinggal mau tidak mau saja. Kalau mau fair ya tulis 50, itu akan membawa konsekuensi kepada satu calon akan tidak memenuhi syarat sebagai pimpinan KPK," ujar Feri.

Oleh sebab itu, Feri mengusulkan agar perbaikan atas "typo" tersebut diselesaikan melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

"Koreksi sekalian. Kan begini, angkanya 50 itu, ternyata ada yang tidak sesuai, proses seleksi sudah selesai, bagaimana proses menyelesaikannya? Ya perppu," kata dia.

Baca juga: Arteria Dahlan: Typo UU KPK Disebabkan Human Error, Enggak Sengaja...

Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.

Hal ini menjadi masalah karena salah satu calom pimpinan KPK terpilih yakni Nurul Ghufron terancam tak bisa dilantik bila UU tersebut berlaku karena Ghufrom baru berusia 45 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com