Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Hasil Revisi Ada "Typo", Pakar Minta Diperbaiki dengan Perppu

Kompas.com - 11/10/2019, 18:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan salah ketik atau typo dalam naskah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dinilai lebih baik diselesaikan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan, kesalahan mengenai usia pimpinan KPK itu dapat menjadi poin perubahan yang masuk dalam Perppu KPK.

"Ya prosedurnya bisa perppu kalau misal ada kealpaan soal batas usia itu ya. Apalagi pemerintah akan mengeluarkan perppu tuh, ya sekalian saja," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Pakar: Jika UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Capim KPK Nurul Ghufron Tak Bisa Dilantik

Feri berpendapat, munculnya permasalahan usia pimpinan KPK yang dapat menjegal pelantikan salah seorang capim KPK terpilih itu menunjukkan bahwa UU KPK hasil revisi dikerjakan secara terburu-buru.

Feri menambahkan, perbedaan aturan mengenai usia pimpinan KPK antara UU KPK lama dan baru sebetulnya dapat dijembatani lewat ketentuan peralihan.

Namun, rupanya aturan peralihan itu tak tercantum dalam UU KPK hasil revisi.

"Pembuat undang-undang juga alpa tidak ada aturan peralihan. Jadi ini memang revisi undang-undang konyol menurutku, banyak kealpaan, dan ini mulai terbukti satu per satu," ujar Feri.

Baca juga: Capim KPK Terancam Tak Dilantik karena Usia, Perppu Dinilai Jadi Jalan Keluar

Menurut Feri, permasalahan ini menjadi bukti pentingnya penerbitan Perppu KPK walau masih ada ihwal kegentingan memaksa yang lebih besar ketimbang sebatas aturan usia pimpinan KPK.

Kendati demikian, Feri mengakui bahwa salah ketik merupakan bagian dari clerical error yang wajar terjadi dalam penyusunan undang-undang.

Akan tetapi, kata Feri, salah ketik itu tidak bisa begitu saja dikoreksi. Sebab, risalah pembahasan revisi UU KPK menunjukkan bahwa usia minimal pimpinan KPK memang diusulkan pada angka 50 tahun.

"Jadi kalau memakai prosedur yang sebenarnya, mereka kebingungan. Ini ada kealpaan yang cukup fatal menurut saya," kata Feri.

Baca juga: Draf UU KPK Hasil Revisi Typo, Puan: Itu Teknis, Sudah Dibicarakan

Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis "empat puluh" tahun.

Hal ini menjadi masalah karena salah satu calon pimpinan KPK terpilih yakni Nurul Ghufron terancam tak bisa dilantik bila UU tersebut berlaku. Sebab, Ghufrom baru berusia 45 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com