Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipo UU KPK Hasil Revisi Dinilai Bukti Buruknya Proses Legislasi

Kompas.com - 15/10/2019, 17:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komite Pemantauan Legislatif (Kopel) Indonesia Anwar Razak menilai adanya kesalahan pengetikan (tipo) terhadap Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi adalah bukti buruknya proses legislasi di DPR.

Menurutnya, kualitas hasil proses legislasi dimulai dari kajian akademik yang dibawa ke Badan Legislasi. Nantinya, itu akan dikaji lagi sehingga benar-benar matang prosesnya.

"Persoalannya UU KPK tidak melewati proses itu, dia bypass prosedur," kata Anwar saat ditemui di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Masinton Sebut Tipo UU KPK Dikoreksi, Syarat Usia Pimpinan Minimal 50 Tahun

Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.

Dari sisi kualitas legislasi, kata Anwar, juga harus mempertimbangkan apakah undang-undang yang dirancang atau direvisi merugikan pihak tertentu, apakah bertentangan dengan undang-undang lain, apakah ada pertentangan antar pasal, hingga penulisannya sekalipun.

Baca juga: Ada Typo di UU KPK, Laode Duga akibat Dibahas Tergesa-gesa dan Tertutup

Anwar juga melihat tak ada prinsip keterbukaan saat UU KPK hasil revisi itu dalam proses pembahasan.

Misalnya, draf revisi yang tidak disebarluaskan ke publik, padahal publik berhak membaca, memberikan saran dan koreksi atas produk undang-undang itu.

Kemudian, ia juga menyayangkan ketika KPK sebagai lembaga yang paling berkepentingan, tak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK.

Diskusi bertajuk Proyeksi Masyarakat Sipil Atas Situasi Indonesia 5 Tahun ke Depan di Upnormal Coffee, Jakarta, Selasa (15/10/2019).KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Diskusi bertajuk Proyeksi Masyarakat Sipil Atas Situasi Indonesia 5 Tahun ke Depan di Upnormal Coffee, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

"Hal-hal seperti ini adalah ketertutupan, seperti bebal untuk menerima masukan masyarakat, akademisi dan termasuk masukan dari pihak terkait. Sehingga terjadilah undang-undang seperti itu, tumpang tindih, kualitasnya tidak bagus, atau sampai ada yang dirugikan," katanya.

Baca juga: Menurut Mahfud MD, Istana Punya Jalan Keluar Terkait Typo di UU KPK

Ia pun menyangkan sikap pemerintah dan DPR yang seolah-olah merasa apabila UU KPK hasil revisi tak sesuai harapan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Celakanya mereka mengatakan kalau ada kesalahan di kami silakan judicial review ke MK, loh Anda kan dimandatkan menyusun produk legislasi. Jangan kemudian memberi beban ke rakyat untuk berjuang mencari keadilan dari undang-undang itu. Ini sesuatu yang semena-mena menurut saya," katanya.

"Kita kan rakyat sudah memandatkan ke pemerintah dan DPR untuk menciptakan keadilan tapi kita lagi yang disuruh berjuang sendiri. Melakukan uji ke MK itu kan butuh tenaga, biaya," sambung Anwar.

Baca juga: Aturan Usia Pimpinan KPK Disebut Typo, padahal Ada Usulannya dalam DIM

Presiden Joko Widodo, kata Anwar, juga disayangkan lantaran tak bersikap tegas menolak revisi UU KPK yang prosesnya sudah diketahui bermasalah.

"Kalau proses legislasi di DPR tidak berjalan sesuai prosedur yang ada pemerintah kan harus bertahan seharusnya, tolak aja itu. Tapi itu tidak digunakan Presiden. Justru kami melihat Presiden juga pro terhadap revisi itu. Padahal dia kan punya kewenangan untuk menunda atau membatalkan," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com