JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai ditemukannya typo atau salah ketik dalam susunan UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR akibat dari pembahasan yang terburu-buru.
"Ya itulah misalnya, bahkan ada kesalahan ketik karena ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," kata Laode kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Laode mengatakan, masalah salah ketik tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakjelasan dalam UU KPK.
Baca juga: Menurut Mahfud MD, Istana Punya Jalan Keluar Terkait Typo di UU KPK
Menurut Laode, hal itu pula yang menjadi salah satu penyebab KPK ragu dengan UU yang baru.
"Bagaimana mau menjalankan tugasnya, sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor, ini kesalahan-kesalahan fatal," kata Laode.
Laode pun berharap, masalah typo dalam UU KPK itu diselesaikan lewat proses yang terbuka sehingga publik pun dapat ikut mengawasi proses tersebut.
"Kita berharap kepada kebijakan bahwa presiden untuk memperhatikan secara saksama kesalahan-kesalahan seperti ini," kata Laode.
Baca juga: Arteria Dahlan: Kita Ditertawai Orang Luar karena Polemik Revisi UU KPK
Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.
Tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis "empat puluh" tahun.
Hal ini menjadi masalah karena salah satu calon pimpinan KPK terpilih yakni Nurul Ghufron terancam tak bisa dilantik bila UU tersebut berlaku karena Ghufrom baru berusia 45 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.