Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Nilai Penjelasan Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK seperti Tugas Kuliah

Kompas.com - 30/09/2019, 15:37 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menilai penjelasan pemohon uji materi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti tugas kuliah yang sedang dikerjakan mahasiswa.

Semula, Enny menyampaikan catatannya kepada para pemohon terkait dengan pengajuan uji materi UU KPK.

Dia menilai, dalam surat kuasa tidak konsisten antara pemberi kuasa dengan menerima kuasa dari 18 pemohon.

"Penjelasannya sebetulnya, kalau lihat legal standing (kedudukan hukum) itu pokok sekali sebelum melihat ke pokoknya. Pintu masuknya harus dilihat punya tidak kedudukan hukum," kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Senin (30/9/2019).

"Di sini memang ada penjelasan, tapi penjelasannya ini kayak mahasiswa sedang bagi-bagi tugas, terus digabung. Fonts tidak sama, ada yang Arial, ada yang Times New Roman, spasinya tidak sama. Ini kayaknya dibagi-bagi terus digabung," kata Enny.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi jika Revisi UU KPK Belum Bernomor hingga Waktu yang Ditentukan

Enny mengatakan, seharusnya penulisan permohonan yang dilakukan para pemohon lebih rapi dan bagus.

Terlebih, materi tersebut dipublikasikan sehingga masyarakat umum bisa membacanya.

Enny juga mengkritisi tentang identitas pemohon yang di antaranya ada yang berstatus politisi dan swasta tetapi disebutkan sebagai mahasiswa.

"Pemohon 1-18, ada yang swasta dijadikan mahasiswa, politisi jadi mahasiswa. Yang benar yang mana? Harus dicek satu per satu. Apa kerugian hak konstitusional masing-masing?" kata Enny.

"Apakah Pemohon 15, kalau dibaca di permohonan, dia adalah politisi? Apa kerugiannya? Apakah sama dengan pemohon lainnya? Uraian ini belum tampak dari sisi kerugian hak konstitusional masing-masing pemohon," tuturnya.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Belum Bernomor, MK Minta Mahasiswa Perbaiki Gugatan

Menurut dia, pemohon uji materi tak perlu hingga ratusan orang.

Sebab, satu orang pun sudah cukup apabila kerugian hak konstitusionalnya sudah masuk ke pokok permohonan sepanjang objek yang diuji jelas.

MK kemudian meminta para mahasiswa untuk  memperbaiki materi gugatan. Perbaikan diberi waktu hingga 14 Oktober 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com