Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Hasil Revisi Belum Bernomor, MK Minta Mahasiswa Perbaiki Gugatan

Kompas.com - 30/09/2019, 10:47 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) belum melanjutkan sidang gugatan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan belasan mahasiswa. 

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Senin (30/9/2019), MK meminta penggugat melakukan perbaikan atas gugatan terhadap UU KPK.

MK menilai, pengajuan uji materi terhadap revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memiliki kepastian.

Sebab, gugatan masih diajukan terhadap UU KPK yang lama, yang disebabkan UU KPK hasil revisi belum memiliki nomor.

"Harus ada kepastian apa sebetulnya yang ingin diajukan permohonannya ke MK. Harus ada kepastian dulu mau melakukan pengujian terhadap UU yang mana ke MK?" kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang perdana uji materi tersebut di MK, Senin (30/9/2019).

Baca juga: 18 Mahasiswa Gugat UU KPK yang Baru Direvisi ke MK

Hal tersebut disampaikan karena dalam petitum yang diajukan pemohon, UU yang akan diuji dinilai memiliki ketidakkonsistenan.

Antara lain, UU KPK yang diajukan untuk diuji materi belum memiliki nomor dan tahun, sehingga masih berupa titik-titik.

Adapun, pengajuan uji materi tersebut terdaftar dengan "Nomor Perkara 57/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945".

"Karena bagaimanapun tidak mungkin MK memutus putusannya 'titik-titik'. Harus ada kepastian," ujar Enny.

"Ini kan yang diminta kepastian hukum oleh Pemohon. Jadi harus ada kepastian pula UU mana yang mau diajukan pengujiannya ke MK oleh Pemohon," tuturnya.

Baca juga: Sidang Perdana Uji Materi UU KPK di MK Digelar Senin Hari Ini

Enny mengatakan, hal tersebut menjadi hal pokok dalam pengajuan uji materi yang dilakukan.

Sebab, jika UU yang diajukan masih belum memiliki nomor dan masih berupa "titik-titik", maka UU KPK hasil revisi tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Kekuatan mengikat itu setelah diundangkan sehingga nanti keluar lembaran negaranya untuk terkait materi batang tubuh. Tambahan lembaran negara itu terkait dengan penjelasannya," kata dia.

Dikabarkan sebelumnya, uji materi terhadap UU KPK secara formil dan materiil atas revisi UU KPK diajukan oleh 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).

Dalam sidang perdana tersebut, hanya ada lima orang pemohon yang menghadiri sidang, termasuk kuasa hukum mereka Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Majelis hakim meminta mereka untuk melakukan perbaikan permohonan dari beberapa catatan yang disampaikan, paling lambat 14 Oktober 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com