Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Uji Materi UU KPK di MK Digelar Senin Hari Ini

Kompas.com - 30/09/2019, 08:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mulai menggelar sidang judicial review atau uji materi terhadap hasil revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (30/9/2019).

Awalnya, sidang dengan nomor perkara 56/PYU-XVII/2019 perihal permohonan pengujian UU KPK tersebut, akan digelar pada 9 Oktober 2019 mendatang.

Namun, dari surat yang diterima pihak penggugat, pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini diubah menjadi Senin (30/9/2019) pagi.

"Iya benar sekali (sidang hari ini)," ujar Kuasa Hukum Penggugat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak kepada Kompas.com, Senin (30/9/2019) pagi.

Baca juga: Pukat UGM Akan Uji Materi Hasil Revisi UU KPK ke MK

Zico mengatakan, dalam uji materi ini ada 18 orang yang menggugat kepada MK.

Dalam sidang perdana ini, penggugat yang berada di luar daerah akan mengikuti sidang dengan melalui video conference.

"Ya, mereka dari Jogja dan Surabaya (yang ikut video conference)," kata dia.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Meskipun yang resmi menggugat hanya 18 orang, kata Zico, akan tetapi sudah ada sekitar 100 orang yang menyatakan ingin ikut menggugat.

"Untuk saat ini 18 orang (penggugat), tapi yang menyatakan ke saya mau ikut di perbaikan permohonan audah ada sekitar 100 orang. Hanya saja surat kuasa mereka belum saya terima," kata dia.

Baca juga: Bamsoet Sebut KUHP Bisa Dikoreksi MK jika Belum Sempurna

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, agenda sidang MK ini akan menyidangkan beberapa hal materi.

"Sidang pendahuluan, mendengarkan permohonan pemohin dan hakim memberikan nasehat atas permohonan pemohon," kata dia kepada Kompas.com.

Diketahui, uji materi UU KPK secara formil dan materiil ini diajukan oleh 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).

Baca juga: 18 Mahasiswa Gugat UU KPK yang Baru Direvisi ke MK

Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Sebab, rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, mereka juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.

Baca juga: Selain ke MK, Surpres Pembahasan Revisi UU KPK Akan Digugat ke PTUN

Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Kompas TV Partai Nasdem mendukung apapun keputusan Presiden Joko Widodo terkait pertimbangannya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu KPK.<br /> <br /> Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari menyatakan hingga saat ini Partai Nasdem masih menunggu apa langkah dari Presiden Jokowi terkait revisi undang-undang KPK yang sudah disahkan. Taufik menambahkan, Nasdemterus bersama Jokowi dalam setiap keputusannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com