Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Pertanyakan Kerugian Konstitusi Pemohon yang Uji Materi Revisi UU KPK

Kompas.com - 30/09/2019, 11:41 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mulai melakukan sidang uji materi atas gugatan terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (30/9/2019).

Dalam sidang ini, hakim MK mempertanyakan soal kerugian konstitusional yang dialami para pemohon yang mengajukan uji materi terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tapi yang pokok, apa kerugian dari pemohon? Hak konstitusional apa yang dirugikan akibat berlakunya norma dari ketentuan yang sudah mengikat itu? Itu harus diuraikan," ujar hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang perdana pengajuan uji materi tersebut, Senin (30/9/2019).

Hakim Enny juga mempertanyakan hal apa yang akan diujikan terkait dengan pengajuan uji materi tersebut.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Belum Bernomor, MK Minta Mahasiswa Perbaiki Gugatan

Terlebih, obyek undang-undang yang diujikan juga belum jelas karena belum memiliki nomor dan tahun pengesahan.

"Saya melihatnya, ini mau menguji apa? Formil atau materiil? Kalau dari kuasanya, ini pengujian terhadap UU 30 (UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK), kemudian muncul penerima kuasa menambahkan lebih dari itu, di luar kehendak pemberi kuasa," kata dia.

"Yang mana yang mau diujikan formil? Obyeknya sudah jelas belum? Kalau tidak ada obyeknya, mau bagaimana diujikan formil?" kata dia.

Enny pun meminta para pemohon untuk membaca lagi dan memperjelas uji materi yang mereka ajukan.

Antara lain, soal uji materi untuk Pasal 30 Ayat 13 yang menyatakan agar Presiden RI tidak wajib menetapkan calon komisioner KPK terpilih.

Baca juga: Pakar: Pembahasan RKUHP yang Tertutup Bisa Jadi Bahan Uji Formil ke MK

Dalam UU, pasal tersebut berbunyi bahwa Presiden RI wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan DPR.

"Kapan ditetapkannya calon terpilih itu kalau tidak wajib ditetapkan dalam waktu 30 hari? Berarti akan membuka ruang adanya ketidakpastian hukum. Sementara komisioner sudah habis masa berlakunya. Apa tidak jadi persoalan? Dipikirkan semua ini, kira-kira mana yang ada persoalan norma?" kata dia.

Saat ini, MK memberi waktu kepada para penggugat untuk memperbaiki materi gugatan hingga 14 Oktober 2019.

Diketahui, uji materi UU KPK secara formil dan materiil ini diajukan oleh 18 mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Wasekjen Gerindra Sebut Perppu UU KPK Menentukan Keberpihakan Jokowi

Sebelumnya, disampaikan pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Sebab, rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, mereka juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.

Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com