JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mulai melakukan sidang uji materi atas gugatan terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (30/9/2019).
Dalam sidang ini, hakim MK mempertanyakan soal kerugian konstitusional yang dialami para pemohon yang mengajukan uji materi terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tapi yang pokok, apa kerugian dari pemohon? Hak konstitusional apa yang dirugikan akibat berlakunya norma dari ketentuan yang sudah mengikat itu? Itu harus diuraikan," ujar hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang perdana pengajuan uji materi tersebut, Senin (30/9/2019).
Hakim Enny juga mempertanyakan hal apa yang akan diujikan terkait dengan pengajuan uji materi tersebut.
Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Belum Bernomor, MK Minta Mahasiswa Perbaiki Gugatan
Terlebih, obyek undang-undang yang diujikan juga belum jelas karena belum memiliki nomor dan tahun pengesahan.
"Saya melihatnya, ini mau menguji apa? Formil atau materiil? Kalau dari kuasanya, ini pengujian terhadap UU 30 (UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK), kemudian muncul penerima kuasa menambahkan lebih dari itu, di luar kehendak pemberi kuasa," kata dia.
"Yang mana yang mau diujikan formil? Obyeknya sudah jelas belum? Kalau tidak ada obyeknya, mau bagaimana diujikan formil?" kata dia.
Enny pun meminta para pemohon untuk membaca lagi dan memperjelas uji materi yang mereka ajukan.
Antara lain, soal uji materi untuk Pasal 30 Ayat 13 yang menyatakan agar Presiden RI tidak wajib menetapkan calon komisioner KPK terpilih.
Baca juga: Pakar: Pembahasan RKUHP yang Tertutup Bisa Jadi Bahan Uji Formil ke MK
Dalam UU, pasal tersebut berbunyi bahwa Presiden RI wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan DPR.
"Kapan ditetapkannya calon terpilih itu kalau tidak wajib ditetapkan dalam waktu 30 hari? Berarti akan membuka ruang adanya ketidakpastian hukum. Sementara komisioner sudah habis masa berlakunya. Apa tidak jadi persoalan? Dipikirkan semua ini, kira-kira mana yang ada persoalan norma?" kata dia.
Saat ini, MK memberi waktu kepada para penggugat untuk memperbaiki materi gugatan hingga 14 Oktober 2019.
Diketahui, uji materi UU KPK secara formil dan materiil ini diajukan oleh 18 mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Wasekjen Gerindra Sebut Perppu UU KPK Menentukan Keberpihakan Jokowi
Sebelumnya, disampaikan pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Sebab, rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, mereka juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.
Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.
Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.