JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para mahasiswa yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperbaiki gugatannya.
MK memberi waktu kepada para pemohon uji materi terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hingga Senin 14 Oktober 2019.
Perbaikan tersebut diminta setelah MK memberikan catatan dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (30/9/2019).
Catatan itu antara lain soal obyek pengujian materi yang dinilai belum jelas. Sebab, UU yang diujikan belum bernomor, pasal-pasal yang diujikan, surat kuasa, hingga jumlah pemohon yang mengajukan gugatan.
"Catatan atau masukan tadi sudah cukup lengkap. Kami lihat apakah titik-titik ini bisa diisi setelah sidang berikutnya, yaitu paling lambat Senin, 14 Oktober 2019, untuk perbaikan permohonan," ujar hakim ketua MK Anwar Usman dalam sidang tersebut.
Baca juga: MK Pertanyakan Kerugian Konstitusi Pemohon yang Uji Materi Revisi UU KPK
Diketahui, UU yang diajukan untuk diuji materi belum memiliki nomor dan tahun sehingga masih berupa titik-titik.
Pengajuan uji materi tersebut terdaftar dengan "Nomor Perkara 57/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945".
Selain itu, masalah teknis lain juga disoroti oleh hakim MK terhadap para pemohon uji materi ini, antara lain pokok perkara poin satu yang tercantum dalam petitum.
"Petitum dalam pokok perkara poin satu itu 'menerima dan mengabulkan permohonan uji formil dan materiil para pemohon untuk seluruhnya'. Ini menulisnya cukup 'mengabulkan' saja, soalnya kan sudah kami terima. Soal mengabulkan, nanti lihat perkembangan persidangan," kata dia.
Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Belum Bernomor, MK Minta Mahasiswa Perbaiki Gugatan
Diketahui, uji materi UU KPK secara formil dan materiil atas revisi UU KPK diajukan oleh 18 mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).
Dalam sidang perdana tersebut, hanya ada lima pemohon yang menghadiri sidang, termasuk kuasa hukum mereka Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.