JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil berpergian ke luar negeri.
KPK sendiri baru saja mengumumkan status Rizal sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Selain Rizal, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ikut dicegah berpergian ke luar negeri.
"Untuk kebutuhan Penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi atas nama dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (25/9/2019).
Baca juga: KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil sebagai Tersangka Kasus SPAM
Saut menuturkan, pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019.
Tanggal 20 September 2019 merupakan tanggal di mana penyidikan terhadap dua tersangka tersebut dimulai.
"Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan tertanggal 20 September 2019 kepada para tersangka," ujar Saut.
Diberitakan sebelumnya, Rizal dan Leonardo ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus SPAM yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian PUPR.
"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100,000 Dollar Singapura pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari pihak swasta," kata Saut.