JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatker Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, terdakwa Anggiat Partunggul Nahat Simaremare terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa I Wayan Riana saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Dua PPK SPAM Strategis Kementerian PUPR Didakwa Terima Suap dari Kontraktor
Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Sementara, hal meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui penerimaan suap dan gratifikasi, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti mengingat seluruh penerimaan suap dan gratifikasi oleh Anggiat telah disita KPK.
Anggiat dianggap terbukti menerima suap Rp 4,9 miliar dan 5.000 dollar Amerika Serikat.
Menurut jaksa, Anggiat menerima uang Rp 3,7 miliar dan 5.000 dollar AS dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Selain itu, Anggiat menerima uang Rp 1,2 miliar dari Leonard Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Duta Hutama.
Menurut jaksa, pemberian uang itu agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Anggiat juga dianggap menerima gratifikasi berupa 15 mata uang. Gratifikasi yang diterima bernilai miliaran rupiah.
Baca juga: Kasatker SPAM Ditjen Cipta Karya Didakwa Terima Rp 6,7 Miliar dan 33.000 Dollar AS
Masing-masing gratifikasi yang diterima yakni, Rp 10,058 miliar; 348.500 dollar Amerika Serikat; 77.212 dollar Singapura.
Kemudian, 20.500 dollar Australia; 147.240 dollar Hong Kong; 30.825 Euro dan 4.000 Pound Britania. Selain itu, 345.712 ringgit Malaysia; 85.100 Yuan; 6.775.000 Won; 158.470 baht; 901.000 Yen; 38.000.000 dong Vietnam; 1.800 shekel, 330 Lira Turki.
Menurut jaksa, pemberian gratifikasi itu berhubungan dengan tugasnya selaku Kasatker yang merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Cipta Karya.