JAKARTA, KOMPAS.com - Sambil terisak, Kasatker Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat Partunggul Nahat Simaremare terbata-bata membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Anggiat pun meminta izin majelis hakim untuk menyanyikan petikan lagu rohani berjudul "Walau Ku Tak Dapat Melihat".
"Pada saat ini izinkan saya mengutip atau bernyanyi reff dari lagu Walau Ku Tak Dapat Melihat, izinkan, yang mulia," kata Anggiat kepada majelis hakim.
Anggiat pun menyanyikan petikan lagu tersebut sambil menangis.
Baca juga: Kasatker SPAM Ditjen Cipta Karya Didakwa Terima Rp 6,7 Miliar dan 33.000 Dollar AS
"Walau ku tak dapat melihat, semua rencana-Mu Tuhan. Namun hatiku tetap memandang pada-Mu, Kau tuntun langkahku. Walau ku tak dapat berharap, atas kenyataan hidupku, namun hatiku tetap, memandang pada-Mu, Kau ada untukku..."
Seperti petikan lagu itu, Anggiat merasa pasrah menjalani sisa hidupnya bersama istrinya. Ia juga pasrah pada putusan majelis hakim atas keterlibatannya dalam kasus korupsi. Sebab, lanjut Anggiat, ia menyerahkan segala sesuatunya kepada Tuhan.
"Saya menyerahkan sepenuhnya vonis dan hukuman saya kepada yang mulia majelis hakim, apa pun keputusan itu adalah yang paling adil dan terbaik bagi saya," kata Anggiat.
Sebelumnya, Anggiat dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Sementara, hal meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui penerimaan suap dan gratifikasi, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti mengingat seluruh penerimaan suap dan gratifikasi oleh Anggiat telah disita KPK.
Anggiat dianggap terbukti menerima suap Rp 4,9 miliar dan 5.000 dollar Amerika Serikat.