Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/09/2019, 10:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, masih ada sejumlah pasal dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berbau kolonial.

"Pasal-pasal ini selain tak relevan untuk masyarakat demokratis, juga karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

Fickar menyebutkan, terdapat tiga tindak pidana dalam RKUHP yang dinilainya tidak sesuai dengan masyarakat demokratis.

Baca juga: Dalam RKUHP, Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipidana atas Aduan Kepala Desa

Pertama, Pasal 218 dan 219 yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana itu di muka umum, dapat dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal kategori IV, yaitu Rp 200 juta.

Kemudian, Pasal 219 mengatakan, "setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Baca juga: Pakar Pidana: RKUHP Tidak Boleh Mendegradasi Tindak Pidana Korupsi

Kedua, Pasal 240-241 RKUHP soal penghinaan terhadap pemerintah yang sah.

Pada Pasal 240 tertulis, "setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Kemudian, di Pasal 241, orang yang menyiarkan atau menempelkan tulisan, memperdengarkan rekaman, menyebarluaskan dengan teknologi informasi penghinaan tersebut sehingga terjadi kerusuhan, juga terancam dipidana. Ancamannya, pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta.

Terakhir, Fickar menyebutkan soal Pasal 353-354 RKUHP soal penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara.

Baca juga: Lewat Petisi, Aktivis Ini Dorong Jokowi Gagalkan RKUHP

Pasal 353 menuliskan "setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II".

Pada Pasal 354 mengatakan bahwa mereka yang menyebarluaskan penghinaan tersebut melalui sarana teknologi informasi juga dapat dipidana.

DPR sendiri menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pada akhir September. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019). 

 

Kompas TV Nama Gibran Raka Buming tengah tahun ini, sempat membuat heboh jagat politik. Putera sulung Presiden Jokowi yang namanya berkibar lewat bisnis kuliner markobar, ternyata masuk dalam kandidat populer untuk menjadi Wali Kota Solo.<br /> <br /> Survei dihelat laboratorium kebijakan publik Universitas Slamet Riyadi Surakarta, pada bulan Juli 2019. Nama Gibran bahkan bersanding dengan sang adik Kaesang Pangarep. Dalam survei tersebut, popularitas Gibran bersaing kuat dengan popularitas Wakil Walikota Solo, Achmad Purnomo. Sementara berdasarkan tingkat elektabilitas, Gibran mendapatkan 13 persen suara. Jumlah ini masih di bawah elektabilitas wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo. #GibranRakaBuming #WaliKotaSolo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
PKB: KIR dan KIB Membuka Diri, Lihat Finalnya seperti Apa

PKB: KIR dan KIB Membuka Diri, Lihat Finalnya seperti Apa

Nasional
PDI-P: Sebagai Partai yang Menang Pemilu Dua Kali, Target Kami Capres Kader Internal

PDI-P: Sebagai Partai yang Menang Pemilu Dua Kali, Target Kami Capres Kader Internal

Nasional
Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingin Perbaiki Kebijakan Hukum jika Terpilih Jadi Anggota DPR

Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingin Perbaiki Kebijakan Hukum jika Terpilih Jadi Anggota DPR

Nasional
Soal Parpol Baru Gabung Koalisi Perubahan, Nasdem: Sebelum Ijab Kabul Masih Bisa Saling Goda

Soal Parpol Baru Gabung Koalisi Perubahan, Nasdem: Sebelum Ijab Kabul Masih Bisa Saling Goda

Nasional
PKS Apresiasi Mahfud yang Bolehkan Bicara Politik Kebangsaan di Masjid

PKS Apresiasi Mahfud yang Bolehkan Bicara Politik Kebangsaan di Masjid

Nasional
Nasdem Akui Gencar Dekati Parpol Baru Bakal Koalisi Pengusung Anies

Nasdem Akui Gencar Dekati Parpol Baru Bakal Koalisi Pengusung Anies

Nasional
Pengamat Sebut Instruksi Polri soal Larangan Gaya Hidup Mewah Hanya Omong Kosong

Pengamat Sebut Instruksi Polri soal Larangan Gaya Hidup Mewah Hanya Omong Kosong

Nasional
Gerindra Sebut Kemungkinan Golkar Bergabung dengan Koalisinya Bukan Hal yang Mustahil

Gerindra Sebut Kemungkinan Golkar Bergabung dengan Koalisinya Bukan Hal yang Mustahil

Nasional
Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Nasional
Kepala AL Australia Tegaskan Kerja Sama AUKUS Tidak Akan Ubah Komitmen Australia-Indonesia soal Keamanan Laut

Kepala AL Australia Tegaskan Kerja Sama AUKUS Tidak Akan Ubah Komitmen Australia-Indonesia soal Keamanan Laut

Nasional
Kakorlantas: Saat Lebaran Akan Diterapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan dan Pelabuhan Penyebrangan Merak

Kakorlantas: Saat Lebaran Akan Diterapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan dan Pelabuhan Penyebrangan Merak

Nasional
Wamenhan dan KSAL Dianugerahi Brevet Wing Penerbang Kehormatan Kelas I

Wamenhan dan KSAL Dianugerahi Brevet Wing Penerbang Kehormatan Kelas I

Nasional
MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

Nasional
Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi

Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke