JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf berpendapat, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebaiknya dibahas oleh anggota DPR RI periode 2019-2024.
Diketahui, DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna yang rencananya digelar pada Selasa (24/9/2019) mendatang.
"Pengesahan RKUHP pada sidang paripurna DPR RI harus ditunda untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini. Pembahasan RKUHP sebaiknya dibahas oleh anggota DPR terpilih periode 2019-2024," kata Araf melalui keterangan tertulis, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Pakar Pidana: RKUHP Tidak Boleh Mendegradasi Tindak Pidana Korupsi
Ia mengatakan, masih terdapat pasal-pasal yang bermasalah. Pasal-pasal tersebut diduga mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu contohnya adalah Pasal 218-220 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Pasal 218 menyebutkan, "setiap orang yang melakukan tindak pidana tersebut di muka umum dapat dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan, dan denda maksimal kategori IV, yaitu Rp 200 juta".
Kemudian, Pasal 219 mengatakan, "setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV".
Baca juga: Dalam RKUHP, Gelandangan dan Pengganggu Ketertiban Umum Diancam Denda Rp 1 Juta
Contoh lain yang ia sebutkan adalah, Pasal 599-600 mengenai tindak pidana berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, Imparsial juga meminta DPR menunda pengesahan RKUHP karena aturan tersebut menjadi dasar hukum pidana sehingga dapat berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Indonesia.
"Pembahasan RKUHP sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa mengingat RKUHP menjadi tulang punggung penegakan hukum pidana yang berdampak secara luas kepada seluruh masyarakat," ujar dia.