Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Petisi, Aktivis Ini Dorong Jokowi Gagalkan RKUHP

Kompas.com - 19/09/2019, 12:38 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis jender dan HAM Tunggal Pawestri menggagas sebuah petisi yang meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada sidang paripurna DPR.

Petisi disampaikan melalui www.change.org dengan judul "Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR". 

Dalam keterangan petisi tersebut, Tunggal menuturkan bahwa RKUHP dapat menjerat banyak kalangan yang semestinya tidak perlu terjerat hukum. Bahkan, yang menjadi korban sebuah tindak pidana.

"Sekarang nih kita enggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, temen-temen kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA," tulis Tunggal seperti dikutip dari laman petisi tersebut, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: PDI-P Berikan Catatan Terkait Pasal Kumpul Kebo dalam RKUHP

Ia menyebutkan 11 kategori orang yang dapat dijerat hukum apabila RKUHP tersebut disahkan.

Mereka terdiri dari korban pemerkosaan yang menggugurkan janin, perempuan yang bekerja dan harus pulang malam, dan perempuan yang mencari teman sekamar berbeda jenis kelamin demi menghemat biaya.

Kemudian, pengamen, gelandangan, tukang parkir, disabilitas mental yang ditelantarkan, jurnalis atau warganet yang mengkritik presiden, orangtua yang menunjukkan alat kontrasepsi ke anaknya, anak yang dilaporkan berzina oleh orangtuanya, serta pelanggaran terhadap hukum di masyarakat.

"Yang paling parah, kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk 'kewajiban adat' kalau dianggap melanggar 'hukum yang hidup di masyarakat'," tulis dia.

Baca juga: Pakar: Pembahasan RKUHP yang Tertutup Bisa Jadi Bahan Uji Formil ke MK

Ia juga menyinggung soal menurunnya ancaman hukuman bagi perbuatan memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum di RKUHP, dari semula 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Ketika dihubungi Kompas.com, Tunggal mengatakan bahwa ia akan terus meningkatkan target tanda tangan untuk petisi tersebut.

"Iya, akan terus dinaikkan. Kalau bisa sampai satu juta (tanda tangan). Ini baru di-update tadi malam ya, jadi belum tersebar dengan luas. Semoga bisa tercapai," ujar Tunggal.

Nantinya, petisi tersebut, kata Tunggal, akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Hingga berita ini dibuat, petisi tersebut sudah mendapatkan 246.775 tanda tangan per Kamis pukul 12.36 WIB.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Satu Pasal Perzinaan dalam RKUHP

Petisi tersebut kini menargetkan 300.000 tanda tangan.

Diberitakan, DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019). 

 

Kompas TV Tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memiliki 12 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah dari Sidoarjo hingga Jakarta. Total 12 bidang tanah dan bangunan Imam senilai Rp 14 miliar. Selain itu, Imam juga memiliki 4 unit mobil dengan nilai Rp 1,7 miliar. Dari LHKPN pula, Imam tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 4,6 miliar. Ia juga punya surat berharga senilai Rp 463 juta serta kas dan setara kas Rp 1,7 miliar.Dengan demikian, ia tercatat memiliki harta Rp 22,6 miliar. Sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 . Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebesar Rp. 14,7 miliar melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum selama 2014-2018. Dalam rentang 2016-2018 Menpora Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar sehingga total dugaan penerima sebesar Rp 26,5 miliar. #MenporaTersangka #iImamNahrawi #MenporaImamNahrawi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com