JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis jender dan HAM Tunggal Pawestri menggagas sebuah petisi yang meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada sidang paripurna DPR.
Petisi disampaikan melalui www.change.org dengan judul "Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR".
Dalam keterangan petisi tersebut, Tunggal menuturkan bahwa RKUHP dapat menjerat banyak kalangan yang semestinya tidak perlu terjerat hukum. Bahkan, yang menjadi korban sebuah tindak pidana.
"Sekarang nih kita enggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, temen-temen kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA," tulis Tunggal seperti dikutip dari laman petisi tersebut, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: PDI-P Berikan Catatan Terkait Pasal Kumpul Kebo dalam RKUHP
Ia menyebutkan 11 kategori orang yang dapat dijerat hukum apabila RKUHP tersebut disahkan.
Mereka terdiri dari korban pemerkosaan yang menggugurkan janin, perempuan yang bekerja dan harus pulang malam, dan perempuan yang mencari teman sekamar berbeda jenis kelamin demi menghemat biaya.
Kemudian, pengamen, gelandangan, tukang parkir, disabilitas mental yang ditelantarkan, jurnalis atau warganet yang mengkritik presiden, orangtua yang menunjukkan alat kontrasepsi ke anaknya, anak yang dilaporkan berzina oleh orangtuanya, serta pelanggaran terhadap hukum di masyarakat.
"Yang paling parah, kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk 'kewajiban adat' kalau dianggap melanggar 'hukum yang hidup di masyarakat'," tulis dia.
Baca juga: Pakar: Pembahasan RKUHP yang Tertutup Bisa Jadi Bahan Uji Formil ke MK
Ia juga menyinggung soal menurunnya ancaman hukuman bagi perbuatan memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum di RKUHP, dari semula 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Ketika dihubungi Kompas.com, Tunggal mengatakan bahwa ia akan terus meningkatkan target tanda tangan untuk petisi tersebut.
"Iya, akan terus dinaikkan. Kalau bisa sampai satu juta (tanda tangan). Ini baru di-update tadi malam ya, jadi belum tersebar dengan luas. Semoga bisa tercapai," ujar Tunggal.
Nantinya, petisi tersebut, kata Tunggal, akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Hingga berita ini dibuat, petisi tersebut sudah mendapatkan 246.775 tanda tangan per Kamis pukul 12.36 WIB.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Satu Pasal Perzinaan dalam RKUHP
Petisi tersebut kini menargetkan 300.000 tanda tangan.
Diberitakan, DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).