Yasonna membantah ketentuan RUU Pemasyarakan yang baru disepakati dan menghilangkan ketentuan pembatasan akan mempermudah napi koruptor mengajukan pembebasan bersyarat.
Ia menegaskan bahwa akan ada aturan turunan terkait pengajuan bebas bersyarat. Namun, politisi PDI-P itu tidak menjelaskan secara detail redaksional dalam aturan turunannya.
"Ya semua disesuaikan dengan UU yang lebih tinggi Nanti kita lihat pelan-pelan ya, nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu lah," ucap Yasonna.
Baca juga: Bebas Bersyarat Koruptor di Era SBY Ketat, Ini Penjelasan Mantan Wamenkumham
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan bahwa aturan narapidana kasus koruptor wajib mendapatkan rekomendasi KPK dalam mengajukan pembebasan bersyarat telah menimbulkan diskriminasi.
Oleh sebab itu, penataan regulasi perlu dilakukan melalu revisi UU Pemasyarakatan.
"Meskipun itu seorang terpidana, seorang warga binaan permasyarakatan, kan hak-haknya tidak boleh terdiskriminasi antara napi satu dengan napi lain," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Sebelum revisi, mekanisme pemberian pembebasan bersyarat bagi napi kasus kejahatan luar biasa, salah satunya korupsi, mewajibkan adanya rekomendasi dari aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum yang dimaksud yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
Namun dalam praktiknya, menurut Arsul, napi kasus korupsi yang ditangani oleh KPK lebih sulit mendapatkan rekomendasi ketimbang napi koruptor yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca juga: Komisi III: Napi yang Ditangani KPK Lebih Sulit Dapat Rekomendasi Bebas Bersyarat
Padahal narapidana tersebut telah memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang seperti, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah memunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Tapi ketika dia ingin mendapatkan haknya, hak atas remisi, hak atas asimilasi, atau pembebasan bersyarat itu, KPK tidak mau memberikan (rekomendasi). Di sisi lain ketika itu napi dari perkara yang ditangani Polri, dari Bareskrim, dari Kejasaan Agung, dapat (rekomendasi)," kata Arsul.