Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Bersyarat Dipermudah Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Antikorupsi

Kompas.com - 18/09/2019, 21:54 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) tak sejalan dengan semangat antikorupsi.

Denny menanggapi langkah DPR dan pemerintah merevisi undang-undang itu.

Revisi itu akan berimbas pada ditiadakannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam PP itu diatur syarat justice collaborator dan rekomendasi KPK untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Kalau saya sih membayangkan itu tidak sejalan lagi dengan semangat antikorupsi. Karena akan muncul lagi rasa keadilan masyarakat terganggu," kata Denny saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Alasan Komisi III DPR Permudah Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor

Ia juga memandang langkah itu merupakan rangkaian pelemahan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebab, DPR juga telah mengesahkan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dianggap banyak pihak bermasalah.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat merevisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Karena itu saya melihat juga ini satu rangkaian pelemahan pemberantasan korupsi ya dengan revisi UU KPK dan RKUHP yang terkait korupsi dengan RUU Pemasyarakatan itu," kata Denny.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Dipermudah, TII: Ada Skenario Besar Pelemahan Antikorupsi

Meski secara politik hukum merupakan hal yang sah-sah saja, Denny menilai langkah DPR dan pemerintah terkini terkait pembebasan bersyarat itu akan mengundang pertanyaan publik.

"Tentu akan ada pertanyaan apakah tidak akan menyebabkan hadirnya lagi obral remisi ya. Misalnya, akhirnya nanti napi korupsi menjadi cepat mendapatkan pengurangan hukuman," ujar dia.

Denny menuturkan, pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu menangkap kesan obral remisi. Sehingga, pemerintah saat itu memperketat pembebasan bersyarat.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor

"Politik hukum pada saat itu melihat pemberian hak narapidana korupsi, bandar narkoba, teroris dan perdagangan manusia dan lain-lain itu, terutama korupsi, dianggap tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat ya, karena terlalu banyak kesannya obral remisi," kata dia.

"Jadi untuk menegaskan agenda pemberantasan korupsi memberikan efek jera dan rasa keadilan masyarakat maka syarat-syarat untuk mendapatkan hak-hak narapidana termasuk remisi itu diperketat," tambah dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu meniadakan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Baca juga: Bebas Bersyarat Koruptor di Era SBY Ketat, Ini Penjelasan Mantan Wamenkumham

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com