Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Setelah Pembebasan Bersyarat Koruptor Dipermudah...

Kompas.com - 19/09/2019, 10:11 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Melemahkan pemberantasan korupsi

Langkah Pemerintah dan DPR merevisi UU Pemasyarakatan itu pun menuai kritik.

Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 Denny Indrayana mengkritik mekanisme pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi yang dipermudah melalui revisi UU Pemasyarakatan.

Denny menilai hal itu semakin melengkapi adanya dugaan pelemahan pemberantasan korupsi setelah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Ia khawatir upaya pemberantasan korupsi akan semakin sulit dan berat.

"Pelonggaran lagi remisi ini melengkapi pelemahan bahkan peniadaan KPK melalui revisi UU-nya. Saya khawatir, upaya kita dalam memberantas korupsi akan semakin sulit dan berat," ujar Denny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Denny Indrayana: Upaya Pemberantasan Korupsi Semakin Sulit dan Berat

Menurut Denny, melonggarnya mekanisme pemberian bebas bersyarat menandakan lemahnya politik hukum pemberian remisi, pembebasan bersyarat dan hak-hak napi lainnya.

Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan memperketat pemberian hak terhadap narapidana, bukan membatasi.

Hal itu, kata Denny, bertujuan untuk memberikan pesan kuat untuk menghukum dengan tegas siapa pun pelaku korupsi.

"Lewat PP Nomor 99 Tahun 2012, ada pengetatan dan mengirimkan pesan kuat untuk menghukum dengan tegas siapapun pelaku korupsi," kata Denny.

Denny pun membantah bahwa pembatasan hak narapidana kasus korupsi dalam mengajukan pembebasan bersyarat melanggar hak asasi manusia (HAM).

Ia menegaskan pembatasan hak itu tidak melanggar HAM, hanya memperketat mekanisme pemberian bebas bersyarat bagi koruptor.

"Argumen bahwa PP 99/2012 itu melanggar HAM sudah jelas dibantah oleh putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Denny.

Baca juga: Denny Indrayana: Pembatasan Hak Bebas Bersyarat Koruptor Tak Langgar HAM

Denny mengatakan, sejumlah terpidana kasus korupsi pernah berusaha mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) ke MK.

Melalui uji materi tersebut, para narapidana kasus korupsi berharap MK membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com