Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas KPK Dinilai Tidak Dibutuhkan

Kompas.com - 06/09/2019, 17:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak diperlukan.

Ray mengatakan, dewan pengawas hanya diperlukan bagi lembaga dan instansi yang dipimpin satu orang, sedangkan KPK dipimpin oleh lima pimpinan yang bersifat kolektif kolegial.

"Saya kira mereka (DPR) agak kurang memahami filosofi mengapa dewan pengawas dibuat untuk institusi-institusi tertentu. Jadi kalau kita lihat kelaziman secara umum, dewan Pengawas itu dibutuhkan jika satu organisasi hanya memiliki kepemimpiman secara tunggal," kata Ray dalam diskusi di kawasan Pejaten, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: Dewan Pengawas dalam Draf RUU KPK Dinilai Bisa Lemahkan KPK dari Dalam

Ray menuturkan, sifat kepemimpinan kolektif kolegial dalam KPK sebetulnya sudah cukup mengakomodasi fungsi pengawas yang nantinya dimiliki oleh Dewan Pengawas KPK.

Alasannya posisi ketua dalam KPK lebih bersifat administratif bukan struktural. Posisi ketua pun dianggap setara dengan pimpinan lain.

"Kalau sudah begini, Anda tidak butuh lagi dewan pengawas karena kita punya asumsi mereka saling mengoreksi sendiri antarpimpinan karena mereka selevel, sederajat, enggak ada yang lebih," ujar Ray.

Lebih lanjut, Ray berpendapat, pembentukan dewan pengawas merupakan wacana yang kebablasan. Sebab, draf revisi UU KPK mengatur bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus seizin Dewan Pengawas KPK. 

"(Dewan pengawas) ini sudah menjadi komisioner baru karena aktivitas menyadap hanya bisa dilaksanakan bukan oleh komisioner, hanya bisa dilaksanakan atas persetujuan dewan pengawas," kata Ray.

Dalam draf revisi UU KPK pada Pasal 37A dan Pasal 37B, tugas Dewan Pengawas KPK secara umum adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri. 

Anggota dewan pengawas berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun. Seseorang dapat menjadi dewan pengawas apabila ia berusia minimal 55 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik.

Dewan pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan usulan presiden. Presiden sendiri dalam mengusulkan calon anggota dewan pengawas dibantu oleh panitia seleksi (pansel).

Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, dewan pengawas juga berwenang dalam 5 hal lain.

Baca juga: Samad: Siapa yang Menjamin Dewan Pengawas KPK Bebas Kepentingan?

Pertama, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Selain itu, dewan pengawas juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun, serta menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com