JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akan segera direvisi DPR.
Setidaknya, ada tujuh pasal yang khusus mengatur tentang Dewan Pengawas KPK yang bakal ditambahkan dalam undang-undang.
Ketujuh pasal itu adalah, Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G.
Menurut Pasal 37A, Dewan Pengawas dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri.
Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun. Seseorang dapat menjadi Dewan Pengawas apabila ia berusia minimal 55 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik.
Baca juga: Revisi UU KPK, Penyadapan Harus Kantongi Izin Dewan Pengawas
Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasar usulan Presiden. Presiden sendiri dalam mengusulkan calon anggota Dewan Pengawas dibantu oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Selanjutnya, wewenang Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Pasal 37B. Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas juga berwenang dalam 5 hal lainnya.
Pertama, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Dinilai Perlu Ada, asalkan...
Selain itu, Dewan Pengawas juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun, serta menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Usulan Dewan Pengawas KPK sempat muncul dalam pembahasan di Panitia Khusus Angket KPK pada 2017 hingga 2018. Saat itu, usulannya adalah Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK.
Namun, usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK dinilai lebay alias berlebihan. Salah satunya disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Menurut Fickar, pembentukan Dewan Pengawas KPK hanya menghabiskan anggaran negara.
Baca juga: Usul Pembentukan Dewan Pengawas KPK Dinilai Lebay
Sebab, KPK adalah lembaga penegak hukum. Derap kerjanya didasarkan kepada hukum acara dan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengawasan.
Dalam konteks hukum acara dan peraturan perundangan saat ini, pengawasan atas KPK sudah diatur melalui sejumlah bentuk, antara lain praperadilan, tidak adanya wewenang menerbitkan SP3 dan gugatan secara perdata atau laporan pidana jika ada penyimpangan pelaksanaan kerja.
Secara internal, KPK juga sudah memiliki Pengawas Internal dan Komite Etik untuk menjaga cara bertindak personel KPK. "Jadi secara internal, KPK memiliki sistem pengawasan internal yang kuat," ujar dia.
Setelah muncul sejumlah kritik, Pansus Angket KPK kemudian membatalkan pembentukan Dewan Pengawas dalam draf rekomendasi.
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.