JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mengusulkan pembentukan dewan pengawas yang berfungsi untuk mengontrol kinerja KPK.
Hal tersebut dikemukakan oleh Antasari setelah bertemu dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK di Gedung Sekretariat Negara, Selasa (2/7/2019).
Antasari dimintai masukannya oleh Pansel Capim KPK selaku mantan pimpinan KPK.
“Usulan saya pribadi, perlu dewan pengawas. Bagaimana pun harus dikontrol, apa. Kontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari tingkat penyelidikan, dan seterusnya,” kata dia.
Baca juga: Kasus Aspidum Kejati DKI Jakarta, KPK Geledah Kantor Tersangka Advokat
Menurut Antasari, dewan pengawas yang dimaksud merupakan organisasi yang terpisah dari KPK.
Anggota-anggota dewan pengawas harus terdiri dari individu yang tidak memiliki kepentingan dengan perkara yang diadili oleh KPK.
“Emang enggak boleh kita minta diawasi. Pers juga ada Dewan Pers kok. Di luar KPK (bentuk organisasi), nanti bagaimana ininya kita lihat,” ujar dia.
Baca juga: Pansel Calon Pimpinan KPK Minta BNPT Telusuri Rekam Jejak Kandidat
Menanggapi usulan Antasari, anggota Pansel Capim KPK Hendardi mengatakan, usulan pembentukan dewan pengawasan KPK tersebut bermula dari pertanyaan salah satu anggota Pansel mengenai apakah diperlukan pengawasan terhadap KPK.
Pertanyaan itu, menurut dia, berasal dari masyarakat.
“Nah, di KPK memang ada, tapi namanya penasihat. Itu lembaga internal KPK. Kalau Kompolnas dan lain-lain kan di luar institusi ya. Itu pertanyaan bermula dari situ. Ada pandangan dari Pak Antasari diperlukanlah lembaga itu,” kata Antasari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.