Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Polemik Jabatan Ma'ruf di Dewan Pengawas Bank Syariah Sudah Selesai

Kompas.com - 23/06/2019, 22:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai status cawapres nomor urut 02 Ma'ruf Amin sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri sebenarnya sudah selesai.

Hal itu disampaikan Feri menanggapi permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ma'ruf lantaran melanggar syarat pencalonan lantaran masih tergolong pejabat BUMN.

Feri mengatakan, polemik tersebut sedianya selesai jika permasalahan tersebut ditinjau dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

"Kalau menggunakan UU Perbankan Syariah, jelas bahwa status dewan pengawas syariah di luar organ perusahaan. Jadi dia bukan bagian. Bahkan dia disebut sebagai pihak yang terafiliasi. Kalau pihak terafiliasi kan di luar, dia cuma ada keterkaitan," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Baca juga: Jabatan Maruf di Bank Syariah Dipersoalkan, Bawaslu Singgung Kasus Caleg Gerindra

Bahkan, lanjut Feri, status dewan pengawas disamakan dengan keluarga komisaris dan direksi yang jelas berada di luar perusahaan.

Karena itu, ia menilai, semestinya polemik status Ma'ruf sebagai dewan pengawas syariah di kedua bank tersebut sudah terjawab dan tak perlu dipermasalahkan kembali.

"Jadi kedudukan untuk dewan pengawas berdasar UU itu sudah jelas. Bukan bagian dari pejabat dari perusahaan. Jadi tidak perlu dijawab apakah anak perusahaan adalah bagian dari BUMN atau bukan," ujar Feri.

"Yang perlu dijawab persoalan utamanya adalah apakah dewan pengawas itu pejabat atau bukan. Ternyata bukan. Kalau sudah terjawab bukan, ya tidak usah lagi dijawab apakah anak perusahaan masuk ke BUMN atau tidak. Karena permasalahan pokok sudah kelar," lanjut dia.

Baca juga: Tim Hukum 01 Tunjukkan Bukti Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Mereka menilai terdapat cacat formil persyaratan Ma'ruf Amin saat mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden.

Pasalnya, Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.

Profil Ma'ruf Amin saat ini masih tercantum di dalam situs resmi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com