Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samad: Siapa yang Menjamin Dewan Pengawas KPK Bebas Kepentingan?

Kompas.com - 06/09/2019, 13:15 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mempertanyakan urgensi unsur Dewan Pengawas dalam draf revisi Undang-undang tentang KPK.

Dalam UU KPK yang berlaku saat ini, sama sekali tidak memuat ketentuan adanya Dewan Pengawas. Sebaliknya, unsur Dewan Pengawas diatur dalam sejumlah pasal di draf revisi UU KPK.

Yaitu, dalam Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G dan 69A.

"Apa urgensi membentuk badan pengawas saat KPK sudah memiliki dewan penasihat? Jika alasannya untuk mengawasi KPK dari potensi penyalahgunaan kewenangan, siapa yang bisa menjamin jika Dewan Pengawas nantinya bebas kepentingan?" kata Abraham dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: Dewan Pengawas dalam Draf RUU KPK Dinilai Bisa Lemahkan KPK dari Dalam

Abraham menegaskan, KPK sudah memiliki sistem pengawasan internal melalui Direktorat Pengawasan Internal (PI).

Direktorat ini memiliki sistem prosedur untuk mendeteksi dan menindak dugaan pelanggaran di internal KPK.

"Pengawas Internal (PI) menerapkan standar SOP zero tolerance kepada semua terperiksa, tidak terkecuali Pimpinan. Sistem kolektif kolegial lima Pimpinan KPK juga adalah bagian dari saling mengawasi. Ditambah, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan Pimpinan, bisa dibentuk majelis kode etik untuk memprosesnya," kata dia.

Baca juga: Lewat Dewan Pengawas KPK, Eksekutif-DPR Dinilai Bisa Intervensi Kasus

Ia juga menilai keberadaan Dewan Pengawas ini bisa melumpuhkan sistem kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan.

Khususnya menyangkut upaya penyadapan yang harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

"Tampaknya perumus naskah revisi Undang-undang KPK tidak mengetahui SOP penyidikan, termasuk penyadapan di KPK. Sebelum dilakukan penyadapan, izinnya harus melewati banyak meja, kasatgas, direktur penyidikan, deputi penindakan, kemudian meja lima Pimpinan. Jadi sistem kolektif kolegial kelima Pimpinan KPK adalah bagian dari sistem pengawasan itu," ungkap dia.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Diyakini Tak Akan Ganggu Independensi KPK

Sehingga, ia menilai Dewan Pengawas tidak perlu ada di dalam KPK karena semakin memperpanjang alur kerja.

"Sangat tidak perlu melibatkan badan lain yang akan memperpanjang alur penyadapan dengan risiko bisa bocor sebelum dijalankan," papar Abraham.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis siang.

Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

Kompas TV Seluruh fraksi di DPR setuju Undang - Undang tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi direvisi.<br /> <br /> Sejumlah poin krusial termuat dalam materi revisi UU KPK. KPK di masa mendatang akan diawasi dewan pengawas yang punya kewenangan khusus memberi izin penyadapan. Apa dampaknya bagi KPK? Dan apa yang bisa dilakukan agar tidak ada lagi upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah itu?<br /> <br /> Akan dibahas bersama koordinator divisi korupsi politik ICW Donal Fariz dan melalui sambungan skype sudah terhubung dengan wakil ketua DPR Fahri Hamzah. #RevisiUUKPK #KKPK #UUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com