JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akan segera merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Ada sejumlah pasal yang bakal direvisi, salah satunya mengenai kewenangan KPK melakukan penyadapan.
Dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa, "Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melalukan penyadapan".
Baca juga: Tok! Seluruh Fraksi di DPR Setuju Revisi UU KPK
Penyadapan itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 5, merupakan kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.
Ketentuan mengenai penyadapan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 12B hingga 12D.
Pasal 12B menyebutkan, sebelum melakukan penyadapan, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Ngebut, Baleg DPR Targetkan Revisi UU KPK Selesai dalam Tiga Pekan
Dalam hal ini, Dewan Pengawas dapat memberi izin atau tidak memberi izin paling lama 1×24 jam sejak permohonan diterima.
Setelah mengantongi izin Dewan Pengawas, KPK dapat melakukan penyadapan maksimal selama tiga bulan sejak izin diberikan.
Menurut Pasal 12C, proses penyadapan harus dilaporkan ke Pimpinan KPK secara berkala.
Penyadapan yang telah selesai juga harus dipertanggungjawabkan ke pimpinan KPK serta Dewan Pengawas paling lambat 14 hari setelah penyadapan selesai.
Baca juga: Poin Revisi UU KPK: Dari Penyadapan, Pembentukan Dewan Pengawas, hingga Kewenangan SP3
Hasil penyadapan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12D, bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam pemberantasan korupsi.
Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK pun wajib untuk segera dimusnahkan.
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.