Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas dalam Draf RUU KPK Dinilai Bisa Lemahkan KPK dari Dalam

Kompas.com - 06/09/2019, 11:45 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, unsur Dewan Pengawas dalam draf revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melemahkan lembaga antirasuah itu sendiri.

Unsur Dewan Pengawas tidak ada dalam UU KPK yang berlaku saat ini.

Sementara, Dewan Pengawas dalam draf RUU KPK diatur dalam Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G dan 69A.

"Unsur pengisi posisi Dewan Pengawas serta mekanisme kerja yang tidak jelas akan mempermudah untuk melemahkan KPK secara sistematis dari dalam," kata Feri dalam keterangan pers, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: Lewat Dewan Pengawas KPK, Eksekutif-DPR Dinilai Bisa Intervensi Kasus

Dalam dua pasal lainnya, tindakan strategis KPK harus berdasarkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Misalnya, Pasal 47 Ayat (1), dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis Dewan Pengawas.

Pada Pasal 12B Ayat (1), penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

"Pembentukan Dewan Pengawas merupakan sesuatu yang tidak dibutuhkan, karena akan menghambat kinerja KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar dia.

Baca juga: Revisi UU KPK Mengatur Pembentukan Dewan Pengawas, Begini Rinciannya

Oleh karena itu, ia menolak segala bentuk pelemahan KPK yang salah satunya melalui revisi UU KPK ini.

"Presiden Joko Widodo harus mengambil sikap dengan mengirimkan Surat Presiden kepada DPR untuk menghentikan pembahasan dan rencana revisi terhadap UU KPK," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis siang.

Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com