Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengawasan Konten YouTube dan Netflix, KPI Bisa Sampaikan Laporan ke Kominfo

Kompas.com - 13/08/2019, 05:52 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Geryantika Kurnia mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum memiliki kewenangan untuk mengawasi konten di platform streaming seperti Netflix dan YouTube.

Sebab, kewenangan itu belum diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Selama aturan UU belum menugaskan KPI, ya KPI belum punya wewenang,” kata Geryantika saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, (12/8/2019).

Dalam UU Penyiaran, kata dia, KPI hanya diberi tugas untuk melihat dan memonitoring tayangan berfrekuensi seperti televisi.

Baca juga: KPI Mau Awasi Netflix dan YouTube, Kominfo: UU Penyiaran Harus Segera Direvisi

Menurut dia, pengawasan media-media baru dan streaming masih dilakukan oleh masyarakat yang pelaporannya disampaikan kepada Kominfo.

KPI pun bisa menyampaikan laporan kepada Kominfo. 

"Sebenarnya Kominfo bisa mendapatkan saran dari mana pun juga, termasuk KPI. Kalau KPI merasa bila di konten-konten media baru itu melanggar aturan ya bisa disarankan ke Kominfo untuk ditindaklanjuti," ucap Geryantika.

Ia menyatakan, sebelum ada revisi UU Penyiaran, KPI belum bisa mengawasi konten YouTube dan Netflix.

Sejauh ini, yang bisa dilakukan KPI yakni merekomendasikan konten yang isinya tidak sesuai untuk di-take down Kominfo.

Baca juga: Ombudsman Ungkap Temuan Tambahan Dugaan Penyimpangan Prosedur Seleksi Anggota KPI

Sebelumnya, KPI mewacanakan mengawasi konten-konten dari media semisal YouTube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis.

Pengawasan agar siaran di media digital tersebut benar-benar layak ditonton dan memiliki nilai edukasi. Selain itu, menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio memastikan, pihaknya akan membuat regulasi yang adil dalam pengawasan terhadap media-media baru di Indonesia.

Konten yang disorot KPI itu merupakan yang terdapat dalam platform seperti YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya.

Terkait rencana pengawasan terhadap konten di media-media baru, Agung menyebut tak akan memberikan sanksi langsung kepada kreator konten yang telah membuat konten melanggar.

"Bukan pembuat kontennya, jadi kalau konten kreator enggak akan kami berikan dalam tanda kutip teguran ya seperti yang terjadi di lembaga penyiaran konvensional," ujar Agung ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Ombudsman: Pansel KPI Lakukan Maladministrasi

"Penerapannya itu sangat berbeda nanti. Nah, itu tunggu tanggal mainnya. Ini kan rahasia kami," ucap dia. 

Menurut dia, hal ini adalah langkah KPI agar industri kreatif di Indonesia terjaga dengan baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dokter Sebut Prabowo Masih Harus Kontrol ke RS Usai Jalani Operasi Kaki

Dokter Sebut Prabowo Masih Harus Kontrol ke RS Usai Jalani Operasi Kaki

Nasional
Masa Kerja Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Lagi, Baru Sita Aset Rp 38,2 Triliun dari Target Rp 110,45 Triliun

Masa Kerja Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Lagi, Baru Sita Aset Rp 38,2 Triliun dari Target Rp 110,45 Triliun

Nasional
SYL Menangis Saat Baca Pleidoi, Sebut Rumahnya di Makassar BTN dan Selalu Kebanjiran

SYL Menangis Saat Baca Pleidoi, Sebut Rumahnya di Makassar BTN dan Selalu Kebanjiran

Nasional
KPU Klaim Tahapan Pilkada Serentak 2024 'On The Track'

KPU Klaim Tahapan Pilkada Serentak 2024 "On The Track"

Nasional
TNI Fokus Penyuluhan Hukum agar Prajurit Tak Terjebak Pinjaman dan Judi 'Online'

TNI Fokus Penyuluhan Hukum agar Prajurit Tak Terjebak Pinjaman dan Judi "Online"

Nasional
Megawati Lantik Ganip Warsito Jadi Kepala Baguna Gantikan Max Ruland Boseke yang Mundur

Megawati Lantik Ganip Warsito Jadi Kepala Baguna Gantikan Max Ruland Boseke yang Mundur

Nasional
7 Partai Dukung Bobby Nasution pada Pilkada Sumut, Bagaimana dengan PDI-P?

7 Partai Dukung Bobby Nasution pada Pilkada Sumut, Bagaimana dengan PDI-P?

Nasional
Baca Pleidoi, SYL Minta Dibebaskan dan Tuding Keterangan Mantan Ajudan Fitnah

Baca Pleidoi, SYL Minta Dibebaskan dan Tuding Keterangan Mantan Ajudan Fitnah

Nasional
9 Kementerian/Lembaga Dapat Aset Lahan Sitaan Satgas BLBI Senilai Rp 2,77 T

9 Kementerian/Lembaga Dapat Aset Lahan Sitaan Satgas BLBI Senilai Rp 2,77 T

Nasional
Jika Masih Presiden, Megawati Mengaku Akan Potong Anggaran Bansos untuk Pendidikan

Jika Masih Presiden, Megawati Mengaku Akan Potong Anggaran Bansos untuk Pendidikan

Nasional
Bagi-bagi Pompa untuk Pengairan Sawah, Jokowi: Agar Produksi Beras Tidak Anjlok

Bagi-bagi Pompa untuk Pengairan Sawah, Jokowi: Agar Produksi Beras Tidak Anjlok

Nasional
Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia, KPU Mengaku Hanya Jalankan Perintah

Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia, KPU Mengaku Hanya Jalankan Perintah

Nasional
Megawati Akhirnya Sebut Nama Jokowi Setelah 'Huru-hara' Pilpres, Singgung Utang Negara

Megawati Akhirnya Sebut Nama Jokowi Setelah "Huru-hara" Pilpres, Singgung Utang Negara

Nasional
Baca Pleidoi, SYL Mengaku Hampir Putus Asa Saat Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri

Baca Pleidoi, SYL Mengaku Hampir Putus Asa Saat Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri

Nasional
Sebut Kecurangan TSM Benar Terjadi di Pemilu 2024, Megawati: Buktinya Ada, tapi Diumpetin

Sebut Kecurangan TSM Benar Terjadi di Pemilu 2024, Megawati: Buktinya Ada, tapi Diumpetin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com