JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pernah merasa hampir putus asa ketika diisukan “menghilang” atau melarikan diri.
Kabar tersebut sempat beredar beberapa waktu ketika rumah dinas SYL digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) pada 28 September 2023.
Saat itu, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi menyebut pihaknya hilang kontak dengan SYL.
“Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa,” kata SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: KPK Kantongi Informasi Green House di Kepulauan Seribu yang Disebut Pihak SYL Milik Pimpinan Partai
Saat itu, SYL memang tengah melakukan kunjungan luar negeri ke Spanyol.
Menurut SYL, berbagai pembangunan opini publik itu menjadi vonis yang mendahului putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Opini publik yang terbangun kemudian membuat orang-orang takut memberikan dukungan fakta maupun moril.
“Seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang bisa berkenalan dan menjalin silaturahmi dengan saya baik dalam kedinasan maupun pergaulan,” tutur SYL.
Pada kesempatan tersebut, SYL mengaku merasa kesulitan menyusun nota pembelaan karena ia sudah memasuki usia 70 tahun.
SYL mengaku yakin melalui pengadilan ini ia akan mendapatkan keadilan.
“Fisik dan psikis serta usia saya yang sudah memasuki 70 tahun saat ini, di mana kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat kemampuan fokus dan memori saya,” kata SYL.
Baca juga: SYL Akan Bacakan Pleidoi Sendiri Hari Ini
Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.