Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kerja Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Lagi, Baru Sita Aset Rp 38,2 Triliun dari Target Rp 110,45 Triliun

Kompas.com - 05/07/2024, 16:06 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI berencana diperpanjang lagi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, masih banyak aset-aset yang harus diselesaikan sehingga pemerintah ingin memperpanjang Satgas BLBI.

“Ini tentunya kami memerlukan perpanjangan dari satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan terhadap obligor maupun debiturnya,” ujar Hadi dalam konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Satgas BLBI terbentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: 9 Kementerian/Lembaga Dapat Aset Lahan Sitaan Satgas BLBI Senilai Rp 2,77 T

Sejak dibentuk April 2021, Satgas BLBI telah menyita aset dari obligor senilai Rp 38,2 triliun dari target Rp 110,45 triliun.

Saat ini, lanjut Hadi, kementerian/lembaga berkolaborasi merancang aturan atau peraturan presiden (perpres) untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur.

“Di samping itu, saya tadi juga meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” kata Hadi.

Adapun dari aset yang sudah disita Satgas BLBI senilai Rp 38,2 triliun, rinciannya yang pertama adalah pendapatan negara bukan pajak yang disetor ke kas negara senilai Rp 1,5 triliun.

Baca juga: Menko Polhukam: Satgas BLBI Sita Aset Rp 38,2 T Sejak Dibentuk pada 2021

Kedua, dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain, dan penyerahan jaminan dengan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp 17,7 triliun.

“Yang ketiga dalam bentuk penguasaan aset properti, itu seluas 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp 9,1 triliun,” ujar Hadi.

Keempat, dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah ke kementerian/lembaga yang ditandatangani Menko Polhukam, pada hari ini. Aset seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp 5,9 triliun.

Kelima, dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai dengan aset seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp 3,7 triliun.

Baca juga: Sowan ke Mahfud MD, Hadi Mengaku Dititipi Kasus BLBI, Revisi UU MK dan Penyelesaian Pelanggaran HAM

“Adapun aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi,” ujar Menko Polhukam.

Kementerian/lembaga yang menerima asep dari PSP itu antara lain Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman RI.

Lahan yang dilakukan PSP tersebut diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus Politeknik Negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti.

“Dan aset ini, sekali lagi, harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga. Karena apa? Agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,” kata Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Hasyim Dipecat, Komisi II Sebut Iffa Rosita Bisa Jadi Komisioner KPU Pengganti

Setelah Hasyim Dipecat, Komisi II Sebut Iffa Rosita Bisa Jadi Komisioner KPU Pengganti

Nasional
Soroti Kualitas KPU RI, Mahfud MD Dorong Pemerintah Ganti Semua Komisioner

Soroti Kualitas KPU RI, Mahfud MD Dorong Pemerintah Ganti Semua Komisioner

Nasional
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

Nasional
Momen Prabowo Silat dan Lari-lari di Depan Wartawan Usai Operasi Kaki

Momen Prabowo Silat dan Lari-lari di Depan Wartawan Usai Operasi Kaki

Nasional
Gazalba Saleh Memohon Tidak Ditahan

Gazalba Saleh Memohon Tidak Ditahan

Nasional
Respons Calon Hakim Agung Alimin Saat Ditanya Tekanan Sidangkan Sambo, SYL, dan Sekretaris MA

Respons Calon Hakim Agung Alimin Saat Ditanya Tekanan Sidangkan Sambo, SYL, dan Sekretaris MA

Nasional
BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023

BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023

Nasional
Jamaah Islamiyah Bubar, 'Era Bergeser dari Perang Melawan Teror ke Perang Pemikiran Melawan Radikalisme'

Jamaah Islamiyah Bubar, "Era Bergeser dari Perang Melawan Teror ke Perang Pemikiran Melawan Radikalisme"

Nasional
DPR Minta Polri Evaluasi Anggota yang Tangani Kasus Pegi Setiawan

DPR Minta Polri Evaluasi Anggota yang Tangani Kasus Pegi Setiawan

Nasional
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kinerja Polri Akan Semakin Diragukan

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kinerja Polri Akan Semakin Diragukan

Nasional
PKS Dukung Bobby Nasution pada Pilkada Sumut 2024, Wagubnya Terserah

PKS Dukung Bobby Nasution pada Pilkada Sumut 2024, Wagubnya Terserah

Nasional
Tambang Emas di Gorontalo Longsor: 11 Orang Tewas, 22 Korban Hilang

Tambang Emas di Gorontalo Longsor: 11 Orang Tewas, 22 Korban Hilang

Nasional
Prabowo: BPK Andalan Kita, Harus Lebih Ketat Mengawasi ke Depannya

Prabowo: BPK Andalan Kita, Harus Lebih Ketat Mengawasi ke Depannya

Nasional
BNPB: 49 Rumah Rusak dan 12 Warga Terluka akibat Gempa di Batang

BNPB: 49 Rumah Rusak dan 12 Warga Terluka akibat Gempa di Batang

Nasional
Jelang Pilkada, Ketua Bawaslu Minta Jajaran Kaji Matang Laporan Pelanggaran ASN

Jelang Pilkada, Ketua Bawaslu Minta Jajaran Kaji Matang Laporan Pelanggaran ASN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com