JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan kementerian/lembaga mendapat aset lahan sitaan dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, aset itu senilai Rp 2,77 triliun dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) yang ditetapkan pada Jumat (5/7/2024) hari ini.
“Aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau (lahan) seluas 989.168 meter persegi,” ujar Hadi dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Menko Polhukam: Satgas BLBI Sita Aset Rp 38,2 T Sejak Dibentuk pada 2021
Kementerian/lembaga yang menerima aset itu antara lain Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman RI.
Lahan yang dilakukan PSP tersebut diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti.
“Dan aset ini, sekali lagi, harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga. Karena apa? Agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,” kata Hadi.
Adapun masa kerja Satgas BLBI rencananya diperpanjang lagi. Hadi mengatakan, masih banyak aset-aset yang harus diselesaikan sehingga pemerintah ingin memperpanjang Satgas BLBI.
“Ini tentunya kami memerlukan perpanjangan dari satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan terhadap obligor maupun debiturnya,” ujar Hadi.
Satgas BLBI terbentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Satgas BLBI Sita 6 Aset Eks BLBI Senilai Rp 122,49 Miliar
Sejak dibentuk April 2021, Satgas BLBI telah menyita aset dari obligor senilai Rp 38,2 triliun dari target Rp 110,45 triliun.
Saat ini, kata Hadi, kementerian/lembaga berkolaborasi merancang aturan atau peraturan presiden (perpres) untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur.
“Di samping itu, saya tadi juga meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” kata Hadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.