JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengeklaim bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sampai saat ini masih sesuai rencana.
Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua dan Komisioner KPU karena pelanggaran kode etik juga dipastikan tak mengganggu persiapan dan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024.
“Sampai sekarang kami ingin tegaskan untuk Pilkada juga posisinya sudah on the track. Dari sisi anggaran terkait dengan pemda dan segala macam itu sudah jalan,” ujar Mellaz kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia, KPU Mengaku Hanya Jalankan Perintah
Selain itu, Mellaz menyampaikan bahwa penyusunan peraturan KPU untuk Pilkada 2024 hingga proses verifikasi calon perseorangan juga sudah berjalan.
Kendala-kendala yang muncul saat proses pelaksanaannya juga masih bisa ditangani oleh jajaran KPU RI maupun di tingkat daerah.
“Kendala-kendala masih relatif, bukan berarti tidak ada sama sekali. Tapi sebagaimana pengalaman kami dalam mengelola Pemilu 2024 lalu, untuk pelaksanaan Pilkada secara relatif kami juga on the track,” ujar Mellaz.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (3/7/2024).
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Baca juga: Jokowi Diminta Percepat Pemecatan Hasyim Asyari agar Tak Ganggu Persiapan Pilkada
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.