Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Pansel KPI Lakukan Maladministrasi

Kompas.com - 12/08/2019, 16:30 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman RI menemukan tindakan maladministrasi yang dilakukan Panitia Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan, pansel telah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa melampaui kewenangan dalam proses seleksi anggota KPI.

"Terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa melampaui kewenangan dalam proses seleksi anggota KPI periode 2019-2022 dengan membuat aturan sendiri melalui kesepakatan yang tidak diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran," ujar Adrianus dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Muncul Petisi Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, dan Netflix

Adrianus menjelaskan, tindakan maladministrasi yang dilanggar ialah tidak adanya petunjuk teknis atau prosedur operasi standar mengenai mekanisme seleksi calon anggota KPI, tidak ada mekanisme atau ruang bagi peserta seleksi untuk mengklarifikasi hasil dari rekam jejak yang disampaikan masyarakat atau stakeholder, yaitu KPK dan PPATK.

Kemudian, tidak ada standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta seleksi yang lolos atau lanjut ke tahap berikut dan tidak ada standar pengamanan dokumen atau informasi yang mamadai agar informasi tidak bocor ke pihak lain yang tidak berkepentingan.

"Juga tidak ada mekanisme mengubah nama calon yang telah diputuskan oleh pansel dalam rapat pleno setelah dilakukan tes wawancara. Adapun hasil rapat pansel itu dilakukan 5 Maret 2019," kata Adrianus.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap penyimpangan prosedur pansel anggota KPI tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Ombudsman atas laporan masyarakat dengan nomor registrasi 0277/LM/VII/2019/JKT atas nama Sapadiyanto dan Supardiyono.

"Keduanya selaku peserta seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022," kata Adrianus.

Hingga berita ini diturunkan, tanggapan dari pansel KPI masih diupayakan.

Baca juga: Ingin Awasi YouTube, Facebook, dan Netflix, Apa Dasar Hukum KPI?

Polemik ini bermula ketika pada Maret beredar 27 nama calon anggota KPI yang lolos seleksi oleh Panitia Seleksi Anggita KPI untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR.

Nama Supadiyanto termasuk dalam daftar tersebut. Namun, Kementerian Kominfo membantah daftar itu.

Pada 19 Juni 2019 keluar daftar berisi 34 nama calon anggota yang lolos mengikuti fit and proper test yang diumumkan oleh Komisi I DPR. Nama Supadiyanto dan sejumlah calon hilang dari daftar itu.

 

Kompas TV Warga di Kampung Kanawong di Kecamatan Siau Barat terpaksa harus turun ke pantai untuk menyuci. Warga memanfaatkan air tawar dari menggali pasir dengan kedalaman beberapa sentimeter tetapi untuk mendapatkan air warga harus menunggu saat air laut surut . Warga Kampung Kanawong mayoritas menampung air hujan untuk kebutuhan sehari hari baik mandi menyuci masak maupun untuk minum tetapi saat ini warga kesulitan karena lebih dari sebulan sudah tidak turun hujan karena memasuki musim kemarau. Pantai Kahawaungang di Kampung Kanawong diketahui menjadi lokasi utama warga saat kekurangan air pantai ini menyimpan air tawar di balik tumpukan pasir hitam selain untuk menyuci pantai ini juga digunakan warga untuk mandi di sore harinya. #MusimKemarau #CuciBaju #PantaiKahawaungang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com