Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca Pleidoi, SYL Minta Dibebaskan dan Tuding Keterangan Mantan Ajudan Fitnah

Kompas.com - 05/07/2024, 15:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskannya dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan itu SYL sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas,” kata SYL di ruang sidang, Jumat (5/7/2024).

SYL juga meminta, jika memang hakim memutuskan SYL bersalah maka ia dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya.

Baca juga: Baca Pleidoi, SYL Mengaku Hampir Putus Asa Saat Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri

Dalam permohonan itu, SYL mengeklaim rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdiannya kepada negara tidak menunjukkan bahwa ia memiliki watak maupun karakter yang koruptif.

Ia mengeklaim pengabdiannya dilandasi niat tulus dan iktikad baik.

“Tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif,” tutur SYL.

Dalam nota pembelaannya, SYL menuding keterangan yang disampaikan mantan ajudannya, Panji Hartanto, sebagai upaya memanfaatkan posisi selaku orang dekat menteri dan kemudian memberikan informasi yang direkayasa.

Baca juga: KPK Kantongi Informasi Green House di Kepulauan Seribu yang Disebut Pihak SYL Milik Pimpinan Partai

“Terlebih lagi tuduhan panji tersebut menyeret-nyeret keluarga saya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan,” kata SYL.

“Pada faktanya memperkuat alibinya untuk menjalankan peran seolah-olah itu untuk kepentingan Menteri,” tambahnya.

Selama persidangan, Panji mengungkap pemberian uang kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Panji juga mengungkap bahwa anggaran Kementan digunakan untuk uang keperluan pribadi keluarga SYL, di antaranya untuk biaya kecantikan hingga renovasi rumah anaknya.

Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Baca juga: Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.

SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Minta Polri Evaluasi Anggota yang Tangani Kasus Pegi Setiawan

DPR Minta Polri Evaluasi Anggota yang Tangani Kasus Pegi Setiawan

Nasional
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kinerja Polri Akan Semakin Diragukan

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kinerja Polri Akan Semakin Diragukan

Nasional
PKS Dukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024, Wagubnya Terserah

PKS Dukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024, Wagubnya Terserah

Nasional
Tambang Emas di Gorontalo Longsor: 11 Orang Tewas, 22 Korban Hilang

Tambang Emas di Gorontalo Longsor: 11 Orang Tewas, 22 Korban Hilang

Nasional
Prabowo: BPK Andalan Kita, Harus Lebih Ketat Mengawasi ke Depannya

Prabowo: BPK Andalan Kita, Harus Lebih Ketat Mengawasi ke Depannya

Nasional
BNPB: 49 Rumah Rusak dan 12 Warga Terluka akibat Gempa di Batang

BNPB: 49 Rumah Rusak dan 12 Warga Terluka akibat Gempa di Batang

Nasional
Jelang Pilkada, Ketua Bawaslu Minta Jajaran Kaji Matang Laporan Pelanggaran ASN

Jelang Pilkada, Ketua Bawaslu Minta Jajaran Kaji Matang Laporan Pelanggaran ASN

Nasional
Di Depan Wartawan, Prabowo Peragakan Gerakan Silat hingga Lari Kecil Sebelum Bertemu Jokowi

Di Depan Wartawan, Prabowo Peragakan Gerakan Silat hingga Lari Kecil Sebelum Bertemu Jokowi

Nasional
Ditanya Wacana Memiskinkan Koruptor, Calon Hakim Agung: Kita Tidak Boleh Mendzolimi Orang

Ditanya Wacana Memiskinkan Koruptor, Calon Hakim Agung: Kita Tidak Boleh Mendzolimi Orang

Nasional
Jamaah Islamiyah Bubar, Aksi Terorisme di Indonesia Berakhir?

Jamaah Islamiyah Bubar, Aksi Terorisme di Indonesia Berakhir?

Nasional
Antisipasi Kemungkinan Terburuk Konflik LCS, TNI Siagakan Kekuatan di Perbatasan Natuna Utara

Antisipasi Kemungkinan Terburuk Konflik LCS, TNI Siagakan Kekuatan di Perbatasan Natuna Utara

Nasional
Penetapan Tersangka Pegi Tidak Sah, Anggota Komisi III Minta Penyidik, Kapolda Jabar hingga Dirkrimum Disanksi

Penetapan Tersangka Pegi Tidak Sah, Anggota Komisi III Minta Penyidik, Kapolda Jabar hingga Dirkrimum Disanksi

Nasional
Jokowi: Untuk Tumbuh Lebih Kompetitif, Kita Harus Lincah dan Taktis

Jokowi: Untuk Tumbuh Lebih Kompetitif, Kita Harus Lincah dan Taktis

Nasional
Jokowi Minta Menteri dan Kepala Lembaga Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Jokowi Minta Menteri dan Kepala Lembaga Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat kepada PM Baru Belanda Dick Schoof

Jokowi Ucapkan Selamat kepada PM Baru Belanda Dick Schoof

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com