Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Dugaan Suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

Kompas.com - 02/08/2019, 10:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan baggage handling system di enam bandara yang dikelola PT AP II.

Andra bersama dua orang lainnya yakni staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Taswin Nur dan sopir berinisial END terjaring rangkaian operasi tangkap tangan KPK yang berlangsung pada Rabu (31/7/2019) lalu.

Selain itu, KPK juga memeriksa empat orang lainnya yaitu sopir berinisial DIN, Executive General Manager Divisi Airport Maintanence Angkasa Pura II Marzuki Battung, Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo, dan staf PT Inti bernama Tedy Simanjuntak.

Berikut ini sejumlah fakta kasus tersebut yang dirangkum Kompas.com:

1. Dua tersangka

Selain Andra, KPK juga menetapkan Taswin sebagai tersangka dalam kasus ini. Andra diduga sebagai pihak penerima sedangkan Taswin adalah pihak pemberi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT AP II Tersangka

Sebagai penerima, Andra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Taswin sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya telah ditahan KPK di dua rutan berbeda. Andra ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah-Putih. Sedangkan, Taswin ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, lima orang lain yang diperiksa KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan dilepas dan berstatus sebagai saksi.

2. Suap 96.700 dollar Singapura

KPK menduga Andra menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura terkait proyek pengadaan baggage handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) yang dikerjakan oleh PT Inti.

Nilai suap itu setara uang sekitar Rp 1 miliar.

Uang 96.700 dollar Singapura itu diamankan KPK saat menangkap Taswin dan END di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga: OTT Pejabat BUMN, KPK Amankan Uang Dollar Singapura Setara Rp 1 Miliar

Menurut Basaria, uang 96.700 dollar Singapura itu adalah imbalan bagi Andra yang telah mengawal proyek tersebut supaya dikerjakan oleh PT Inti.

"PT APP pada awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namum AYA (Andra) mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukkan langsung kepada PT INTI," ujar Basaria.

Basaria mengatakan, Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT Inti supaya uang muka proyek ditingkatkan dari 15 persen menjadi 20 persen.

3. Miris

Praktik suap antar-perusahaan BUMN yang tercermin pada kasus dugaan suap terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dinilai miris.

Basaria mengatakan, praktik suap antara dua pihak yang berada di bawah naungan BUMN sangat memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis dalam dunia bisnis.

"Perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara tetapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya," kata Basaria.

Baca juga: Suap Antara AP II dan PT INTI, KPK: Sesama BUMN Malah Bancakan, Miris

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com