JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan baggage handling system di enam bandara yang dikelola PT AP II.
Andra bersama dua orang lainnya yakni staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Taswin Nur dan sopir berinisial END terjaring rangkaian operasi tangkap tangan KPK yang berlangsung pada Rabu (31/7/2019) lalu.
Selain itu, KPK juga memeriksa empat orang lainnya yaitu sopir berinisial DIN, Executive General Manager Divisi Airport Maintanence Angkasa Pura II Marzuki Battung, Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo, dan staf PT Inti bernama Tedy Simanjuntak.
Berikut ini sejumlah fakta kasus tersebut yang dirangkum Kompas.com:
Selain Andra, KPK juga menetapkan Taswin sebagai tersangka dalam kasus ini. Andra diduga sebagai pihak penerima sedangkan Taswin adalah pihak pemberi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT AP II Tersangka
Sebagai penerima, Andra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Taswin sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya telah ditahan KPK di dua rutan berbeda. Andra ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah-Putih. Sedangkan, Taswin ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu, lima orang lain yang diperiksa KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan dilepas dan berstatus sebagai saksi.
KPK menduga Andra menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura terkait proyek pengadaan baggage handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) yang dikerjakan oleh PT Inti.
Nilai suap itu setara uang sekitar Rp 1 miliar.
Uang 96.700 dollar Singapura itu diamankan KPK saat menangkap Taswin dan END di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: OTT Pejabat BUMN, KPK Amankan Uang Dollar Singapura Setara Rp 1 Miliar
Menurut Basaria, uang 96.700 dollar Singapura itu adalah imbalan bagi Andra yang telah mengawal proyek tersebut supaya dikerjakan oleh PT Inti.
"PT APP pada awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namum AYA (Andra) mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukkan langsung kepada PT INTI," ujar Basaria.
Basaria mengatakan, Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT Inti supaya uang muka proyek ditingkatkan dari 15 persen menjadi 20 persen.
Praktik suap antar-perusahaan BUMN yang tercermin pada kasus dugaan suap terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dinilai miris.
Basaria mengatakan, praktik suap antara dua pihak yang berada di bawah naungan BUMN sangat memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis dalam dunia bisnis.
"Perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara tetapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya," kata Basaria.
Baca juga: Suap Antara AP II dan PT INTI, KPK: Sesama BUMN Malah Bancakan, Miris
"Ini yang boleh kita utamakan, ada keberanian menolak apabila seseorang dipaksa untuk memberikan bantuan. Termasuk sekarang kita sudah selalu katakan kalau ada keraguan untuk bertemu langsung dengab KPK atau tim kita, bisa hubungi 198," kata Basaria.
PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang menjaring direktur keuangan perusahaan tersebut.
Pelaksana Tugas VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Dewandono Prasetyo Nugroho menyatakan, AP II mendukung penuh kepatuhan hukum.
"PT Angkasa Pura II (Persero) menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Dewandono dalam siaran pers, Kamis.
Baca juga: Direkturnya Ditangkap KPK karena Dugaan Suap, ini Tanggapan AP II
Dewandono menyatakan, AP II akan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan, kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan sebagaimana mestinya meskipun salah satu direkturnya dicokok KPK.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero).
"Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen Angkasa Pura II dan PT INTI (Persero) untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
Kementerian BUMN menghormati asas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini,” kata Gatot.
Baca juga: Direktur AP II Terkena OTT, Ini Tanggapan Kementerian BUMN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.