JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam sudah pernah menerima suap sebelum diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, suap yang diterima Andra diduga juga bukan terkait pengadaan baggage handling system saja.
"Apakah ini penerimaan pertama? Menurut informasi dari gelaran perkara sudah yang ke berapa dan proyeknya tidak hanya ini," kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Kronologi OTT KPK yang Menjaring Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II
Namun, kata Basaria, barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu lalu baru merujuk pada kasus suap proyek pengadaan baggage handling system.
Basaria mengatakan, KPK masih mendalami kasus tersebut termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka-tersangka baru dalam kasus ini.
"Kemungkinan akan dikembangkan karena operasi ini adalah operasi tangkap tangan, sudah barang tentu tidak bisa dalam satu hari ini kita simpulkan siapa pelaku-pelaku yang boleh atau memenuhi unsur dijadikan tersangka," kata Basaria.
Baca juga: KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT AP II Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Andra diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Taswin Nur.
Uang itu diduga merupakan imbalan atas jasa Andra yang mengawal proyek baggage handling system di sejumlah bandara supaya dikerjakan oleh PT INTI.
KPK telah menetapkan Andra dan Taswin sebagai tersangka dan menahan mereka.
Baca juga: 3 Fakta OTT KPK terhadap Petinggi PT AP II
Sebagai penerima, Andra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Taswin sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.