Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Dugaan Suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

Kompas.com - 02/08/2019, 10:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan baggage handling system di enam bandara yang dikelola PT AP II.

Andra bersama dua orang lainnya yakni staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Taswin Nur dan sopir berinisial END terjaring rangkaian operasi tangkap tangan KPK yang berlangsung pada Rabu (31/7/2019) lalu.

Selain itu, KPK juga memeriksa empat orang lainnya yaitu sopir berinisial DIN, Executive General Manager Divisi Airport Maintanence Angkasa Pura II Marzuki Battung, Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo, dan staf PT Inti bernama Tedy Simanjuntak.

Berikut ini sejumlah fakta kasus tersebut yang dirangkum Kompas.com:

1. Dua tersangka

Selain Andra, KPK juga menetapkan Taswin sebagai tersangka dalam kasus ini. Andra diduga sebagai pihak penerima sedangkan Taswin adalah pihak pemberi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT AP II Tersangka

Sebagai penerima, Andra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Taswin sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya telah ditahan KPK di dua rutan berbeda. Andra ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah-Putih. Sedangkan, Taswin ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, lima orang lain yang diperiksa KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan dilepas dan berstatus sebagai saksi.

2. Suap 96.700 dollar Singapura

KPK menduga Andra menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura terkait proyek pengadaan baggage handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) yang dikerjakan oleh PT Inti.

Nilai suap itu setara uang sekitar Rp 1 miliar.

Uang 96.700 dollar Singapura itu diamankan KPK saat menangkap Taswin dan END di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga: OTT Pejabat BUMN, KPK Amankan Uang Dollar Singapura Setara Rp 1 Miliar

Menurut Basaria, uang 96.700 dollar Singapura itu adalah imbalan bagi Andra yang telah mengawal proyek tersebut supaya dikerjakan oleh PT Inti.

"PT APP pada awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namum AYA (Andra) mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukkan langsung kepada PT INTI," ujar Basaria.

Basaria mengatakan, Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT Inti supaya uang muka proyek ditingkatkan dari 15 persen menjadi 20 persen.

3. Miris

Praktik suap antar-perusahaan BUMN yang tercermin pada kasus dugaan suap terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dinilai miris.

Basaria mengatakan, praktik suap antara dua pihak yang berada di bawah naungan BUMN sangat memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis dalam dunia bisnis.

"Perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara tetapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya," kata Basaria.

Baca juga: Suap Antara AP II dan PT INTI, KPK: Sesama BUMN Malah Bancakan, Miris

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com