Basaria pun mengimbau kepada para pejabat negara, termasuk pejabat BUMN, untuk berani menolak tawaran suap. Menurut Basaria, hal itu merupakan salah satu cara menekan praktik korupsi di lingkungan BUMN.
"Ini yang boleh kita utamakan, ada keberanian menolak apabila seseorang dipaksa untuk memberikan bantuan. Termasuk sekarang kita sudah selalu katakan kalau ada keraguan untuk bertemu langsung dengab KPK atau tim kita, bisa hubungi 198," kata Basaria.
PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang menjaring direktur keuangan perusahaan tersebut.
Pelaksana Tugas VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Dewandono Prasetyo Nugroho menyatakan, AP II mendukung penuh kepatuhan hukum.
"PT Angkasa Pura II (Persero) menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Dewandono dalam siaran pers, Kamis.
Baca juga: Direkturnya Ditangkap KPK karena Dugaan Suap, ini Tanggapan AP II
Dewandono menyatakan, AP II akan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan, kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan sebagaimana mestinya meskipun salah satu direkturnya dicokok KPK.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero).
"Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen Angkasa Pura II dan PT INTI (Persero) untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
Kementerian BUMN menghormati asas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini,” kata Gatot.
Baca juga: Direktur AP II Terkena OTT, Ini Tanggapan Kementerian BUMN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.