Atas keterangan yang berbeda-beda ini, Majelis Hakim MK merasa kebingungan.
"Ini ada tiga perbedaan keterangan ya berarti. Pihak terkait mengatakan 7 kotak sudah dibuka di kecamatan, KPU mengatakan 3 dibuka di kecamatan 4 kabupaten, Bawaslu bilang 3 di kecamatan 4 belum," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.
"Lha ini beda-beda semua. Kan harus diclearkan," lanjut dia.
Baca juga: KPU Nilai Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat
KPU dan Bawaslu bersikukuh atas pendapat mereka masing-masing. Keduanya mengaku sama-sama punya bukti atas keterangan yang disampaikan.
Atas perbedaan keterangan itu, Hakim MK lantas memutuskan untuk menyudahi pemeriksaan berdasar keterangan seluruh pihak. Untuk selanjutnya, penilaian akan dilakukan berdasar alat bukti.
"Begini saja, nanti kalau perkara ini terus, kita panggil saksi untuk membuktikan. Tapi kalau ini diputus (dismissal), bisa saja MK menentukan yakin dengan yang mana. MK bisa ragu dengan keterangan termohon dan terkait, atau bisa saja sebaliknya. Tapi nanti putusanya bagaimana terserah MK," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.