JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan keterangan berbeda atas gugatan yang dimohonkan Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau.
Keterangan tersebut berkaitan dengan dalil yang dimohonkan Nasdem di Mahkamah Konstitisi (MK).
Dalam dalilnya, Nasdem menuding ada penggelembungan suara untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat rapat rekapitulasi suara tingkat Kecamatam Bathin Solapan.
Sebab, ditemukan perbedaan pencatatan suara PKB antara salinan formulir C1 yang dimiliki saksi Nasdem dan C1 pihak lain.
Untuk mengecek kebenaran data, saat itu, Nasdem mengajukan permintaan pembukaan kotak suara kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bathin Solapan.
Baca juga: Jika Dibutuhkan, KPU Siap Beri Keterangan atas Gugatan 14 Caleg Gerindra
KPU, atas perintah panwascam, mengaku sudah membuka sebagian dari tujuh kotak suara yang diminta dibuka.
"Kawan-kawan (KPU) Kabupaten Bengkalis berdasarkan data dan keterangan mereka dari 7 TPS yang diminta buka kotak, telah dilaksanakan 4 kotak suara di tingkat kabupaten, karena yang 3 sudah dilaksanakan di tingkat kecamatan," kata Ketua KPU Provinsi Riau Firdaus Umar saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Menurut Firdaus, pihaknya baru menerima rekomendasi panwascam setelah rapat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Bathin Solapan selesai.
Oleh karenanya, pembukaan kotak suara dilanjutkan saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kebupaten Bengkalis. Namun demikian, keterangan KPU itu dibantah Bawaslu.
Pihak Bawaslu mengatakan, KPU Kabupaten Bengkalis tidak pernah melakukan pembukaan kotak suara hingga hasil pemilu legislatif ditetapkan KPU pusat.
"(Pembukaan kotak suara) sampai di kabupaten belum diselesaikan," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.
Keterangan yang berbeda lagi datang dari PKB sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Menurut PKB, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bathin Solapan sudah menyelesaikan pembukaan tujuh kotak suara.
Mendengar keterangan pihak terkait, KPU mengubah keterangannya. KPU menyebut, pembukaan kotak suara sudah diselesaikan seluruhnya di tingkat kecamatan.
"Jadi yang tujuh TPS ini berdasarkan KPU Bengkalis sudah dilakukan penghitungan ulang di TPS di kecamatan, bukan hanya tiga tapi tujuh," kata Firdaus.