Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Keterangan KPU dan Bawaslu dalam Sidang Gugatan Nasdem di MK

Kompas.com - 18/07/2019, 16:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan keterangan berbeda atas gugatan yang dimohonkan Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau.

Keterangan tersebut berkaitan dengan dalil yang dimohonkan Nasdem di Mahkamah Konstitisi (MK).

Dalam dalilnya, Nasdem menuding ada penggelembungan suara untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat rapat rekapitulasi suara tingkat Kecamatam Bathin Solapan.

Sebab, ditemukan perbedaan pencatatan suara PKB antara salinan formulir C1 yang dimiliki saksi Nasdem dan C1 pihak lain.

Untuk mengecek kebenaran data, saat itu, Nasdem mengajukan permintaan pembukaan kotak suara kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bathin Solapan.

Baca juga: Jika Dibutuhkan, KPU Siap Beri Keterangan atas Gugatan 14 Caleg Gerindra

KPU, atas perintah panwascam, mengaku sudah membuka sebagian dari tujuh kotak suara yang diminta dibuka.

"Kawan-kawan (KPU) Kabupaten Bengkalis berdasarkan data dan keterangan mereka dari 7 TPS yang diminta buka kotak, telah dilaksanakan 4 kotak suara di tingkat kabupaten, karena yang 3 sudah dilaksanakan di tingkat kecamatan," kata Ketua KPU Provinsi Riau Firdaus Umar saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Menurut Firdaus, pihaknya baru menerima rekomendasi panwascam setelah rapat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Bathin Solapan selesai.

Oleh karenanya, pembukaan kotak suara dilanjutkan saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kebupaten Bengkalis. Namun demikian, keterangan KPU itu dibantah Bawaslu.

Pihak Bawaslu mengatakan, KPU Kabupaten Bengkalis tidak pernah melakukan pembukaan kotak suara hingga hasil pemilu legislatif ditetapkan KPU pusat.

"(Pembukaan kotak suara) sampai di kabupaten belum diselesaikan," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.

Keterangan yang berbeda lagi datang dari PKB sebagai pihak terkait dalam perkara ini.

Menurut PKB, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bathin Solapan sudah menyelesaikan pembukaan tujuh kotak suara.

Mendengar keterangan pihak terkait, KPU mengubah keterangannya. KPU menyebut, pembukaan kotak suara sudah diselesaikan seluruhnya di tingkat kecamatan.

"Jadi yang tujuh TPS ini berdasarkan KPU Bengkalis sudah dilakukan penghitungan ulang di TPS di kecamatan, bukan hanya tiga tapi tujuh," kata Firdaus.

Atas keterangan yang berbeda-beda ini, Majelis Hakim MK merasa kebingungan.

"Ini ada tiga perbedaan keterangan ya berarti. Pihak terkait mengatakan 7 kotak sudah dibuka di kecamatan, KPU mengatakan 3 dibuka di kecamatan 4 kabupaten, Bawaslu bilang 3 di kecamatan 4 belum," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

"Lha ini beda-beda semua. Kan harus diclearkan," lanjut dia.

Baca juga: KPU Nilai Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat

KPU dan Bawaslu bersikukuh atas pendapat mereka masing-masing. Keduanya mengaku sama-sama punya bukti atas keterangan yang disampaikan.

Atas perbedaan keterangan itu, Hakim MK lantas memutuskan untuk menyudahi pemeriksaan berdasar keterangan seluruh pihak. Untuk selanjutnya, penilaian akan dilakukan berdasar alat bukti.

"Begini saja, nanti kalau perkara ini terus, kita panggil saksi untuk membuktikan. Tapi kalau ini diputus (dismissal), bisa saja MK menentukan yakin dengan yang mana. MK bisa ragu dengan keterangan termohon dan terkait, atau bisa saja sebaliknya. Tapi nanti putusanya bagaimana terserah MK," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com