JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah alamat.
Kesembilan caleg ini mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra, sedangkan penetapan anggota legislatif, menurut Wahyu, menjadi kewenangan KPU.
"Kalau penetapan caleg terpilih kan belum ditetapkan, dan kalaupun nanti yang menetapkan pun kan KPU, bukan Pak Prabowo," kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (17/7/2019).
"Jadi menurut saya kalau mereka menggugat Pak Prabowo (Gerindra) ya salah alamat," katanya.
Baca juga: [BERITA POPULER] Berani Lawan Menkumham, Siapa Wali Kota Tangerang? | Mulan Jameela Gugat Gerindra
Wahyu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pengadilan negeri.
Sengketa perselisihan hasil pemilu sendiri telah selesai diputuskan MK pada Juni lalu.
Meski demikian, menurut Wahyu, jika gugatan yang diajukan peserta pemilu di luar perselisihan hasil pemilu, tak tertutup kemungkinan diselesaikan oleh lembaga penegak hukum lain.
Oleh karena itu, walaupun menilai gugatan 12 caleg Gerindra salah alamat, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada PN Jakarta Selatan.
"Kita tunggu saja keputusan PN Jaksel," ujar Wahyu.
Jika pengadilan meminta keterangan KPU terkait perkara ini pun KPU siap memberikan keterangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.