JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Baiq Nuril tidak khawatir perihal eksekusi kasusnya.
Baiq Nuril Maqnun adalah korban pelecehan seksual verbal yang divonis bui karena merekam percakapan mesum atasannya.
"Untuk Bu Baiq Nuril ga perlu khawatir ketakutan pada eksekusi, dimasukkan dalam jeruji besi, tidak. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya," ujar Prasetyo usai bertemu langsung dengan Nuril, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Baca juga: Soal Amnesti untuk Baiq Nuril, Jokowi Janji Selesaikan Secepatnya
Dalam pertemuan itu, Nuril yang didampingi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, mengajukan surat penangguhan eksekusi dari 132 pihak.
Prasetyo pun mengaku sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar tidak memikirkan perihal eksekusi terlebih dahulu.
Selain itu, menurutnya, Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian khusus pada kasus ini, terlebih perihal pemberian amnesti.
"Saya saat melapor kepada beliau, saya sudah tahu beliau akan memberikan amnesti," tuturnya.
Baca juga: DPRD NTB Surati Kejari Mataram Minta Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Ia berpandangan bahwa hukum tidak hanya soal keadilan dan kebenaran. Dalam kasus ini, Prasetyo menilai ada persoalan kesetaraan gender yang harus diperhatikan.
"Kembali ke hukum bukan untuk sekadar mencari keadilan dan kebenaran, tapi kemanfaatan harus diperhatikan, kita lihat ada kepentingan hukum yang lebih besar dan HAM khususnya perempuan. Ini bagian dari politik kesetaraan gender, tentunya ini harus diperhatikan bersama," ungkap Prasetyo.
Baca juga: Terkait Kasus Baiq Nuril, DPR Siap Dukung Pemerintah
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
Baca juga: Minta Amnesti untuk Baiq Nuril, Perempuan Ini Baca Puisi Sambil Menangis
MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.