JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Baiq Nuril tidak khawatir perihal eksekusi kasusnya.
Baiq Nuril Maqnun adalah korban pelecehan seksual verbal yang divonis bui karena merekam percakapan mesum atasannya.
"Untuk Bu Baiq Nuril ga perlu khawatir ketakutan pada eksekusi, dimasukkan dalam jeruji besi, tidak. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya," ujar Prasetyo usai bertemu langsung dengan Nuril, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Baca juga: Soal Amnesti untuk Baiq Nuril, Jokowi Janji Selesaikan Secepatnya
Dalam pertemuan itu, Nuril yang didampingi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, mengajukan surat penangguhan eksekusi dari 132 pihak.
Prasetyo pun mengaku sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar tidak memikirkan perihal eksekusi terlebih dahulu.
Selain itu, menurutnya, Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian khusus pada kasus ini, terlebih perihal pemberian amnesti.
"Saya saat melapor kepada beliau, saya sudah tahu beliau akan memberikan amnesti," tuturnya.
Baca juga: DPRD NTB Surati Kejari Mataram Minta Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Ia berpandangan bahwa hukum tidak hanya soal keadilan dan kebenaran. Dalam kasus ini, Prasetyo menilai ada persoalan kesetaraan gender yang harus diperhatikan.
"Kembali ke hukum bukan untuk sekadar mencari keadilan dan kebenaran, tapi kemanfaatan harus diperhatikan, kita lihat ada kepentingan hukum yang lebih besar dan HAM khususnya perempuan. Ini bagian dari politik kesetaraan gender, tentunya ini harus diperhatikan bersama," ungkap Prasetyo.
Baca juga: Terkait Kasus Baiq Nuril, DPR Siap Dukung Pemerintah
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan